Respons Mabes TNI Soal Hukuman untuk Anggota TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil
Majelis hakim Pengadilan Militer menilai kedua oknum anggota TNI AL itu terbukti melakukan pembunuhan berencana bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
YouTube KompasTV
SIDANG VONIS - Sidang vonis tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025). Dalam kasus itu, bos rental bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia.
Untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan, oditur memakai pasal penadahan.
Tak semua tuntutan oditur dikabulkan Pengadilan Militer. Majelis hakim menolak tuntutan membayar biaya restitusi untuk tewasnya Ilyas Abdurrahman dan terlukanya korban Ramli.
Baik kuasa hukum ketiga terdakwa maupun oditur masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes TNI Hormati Vonis 3 Oknum Prajurit di Kasus Penembakan Bos Rental: Nggak Perlu Kita Pembelaan
Baca Juga
| Detik-detik Oknum TNI Ngamuk di Bank hingga Berondong Tembakan, Puluhan Nasabah Panik Keluar |
|
|---|
| Peltu Lubis Dihukum 3,5 Penjara Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
|
|---|
| Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Waswas Menjelang Sidang Putusan Kasus Penembakan 3 Polisi |
|
|---|
| Sidang Kasus Penembakan Yan Warinussy Ricuh, Pengunjung Tarik Hakim |
|
|---|
| Amina Sebut Sidang Kasus Kesya Lestaluhu Tertutup, Khawatir Ada fakta yang Dikaburkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/tiga-anggota-TNI-AL-mengikuti-sidang-kasus-penembakan-bos-rental-mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.