Respons Mabes TNI Soal Hukuman untuk Anggota TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil

Majelis hakim Pengadilan Militer menilai kedua oknum anggota TNI AL itu terbukti melakukan pembunuhan berencana bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman. 

YouTube KompasTV
SIDANG VONIS - Sidang vonis tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025). Dalam kasus itu, bos rental bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia. 

Untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan, oditur memakai pasal penadahan.

Tak semua tuntutan oditur dikabulkan Pengadilan Militer. Majelis hakim menolak tuntutan membayar biaya restitusi untuk tewasnya Ilyas Abdurrahman dan terlukanya korban Ramli. 

Baik kuasa hukum ketiga terdakwa maupun oditur masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes TNI Hormati Vonis 3 Oknum Prajurit di Kasus Penembakan Bos Rental: Nggak Perlu Kita Pembelaan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved