DPR RI Bantah Isu RUU Sisdiknas Akan Hapus Sertifikasi Guru dan PPG
Sejauh ini, ucap Hetifah Sjaifudian, Panja Revisi UU Sisdiknas masih pada tahap awal penyusunan NA dan draf RUU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Hetifah-Sjaifudian-membantah-ada-penghapusan-sertifikasi-guru-dan-PPG.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - DPR RI membantah menghapus sertifikasi guru dan program pendidikan profesi guru (PPG) melalui revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pernyataan tersebut merespons isu tentang penghapusan sertifikasi guru dan PPG yang sedang berkembang di media sosial.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menyebut belum ada keputusan resmi tentang perubahan substansi dalam revisi UU Sisdiknas.
"Panja Revisi UU Sisdiknas Komisi X masih melakukan berbagai kajian akademik dan diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan," ujarnya kepada Tribun, Minggu (30/3/2025).
Kajian dan diskusi, ucapnya, dibutuhkan demi mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan dan penataan regulasi di bidang pendidikan.
Baca juga: Kemenag Papua Barat dan Bupati Sorong Bahas Sertifikasi Guru Agama dan Perlindungan Rumah Ibadah
Menurut Hetifah Sjaifudian, proses perubahan undang-undang memerlukan tahapan panjang.
Proses dimulai dari penyusunan naskah akademik (NA) dan draf awal yang harus disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk harmonisasi.
Kemudian draf itu diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Jika disetujui dalam paripurna, draf tersebut disampaikan kepada pemerintah.
Selanjutnya, pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menjadi bahan dalam Pembahasan Tingkat I.
Sejauh ini, ucap Hetifah Sjaifudian, Panja masih di tahap awal penyusunan NA dan draf RUU.
Karena itu, belum ada keputusan final terkait perubahan-perubahan seperti isu yang beredar di media sosial.
Baca juga: Pemkab Kaimana Papua Barat Akomodir TPP Guru Sertifikasi
"Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG," kata Hetifah Sjaifudian.
Ketua Komisi X DPR RI tersebut menyatakan Panja RUU Sisdiknas akan membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan.
"Panja akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak baik masyarakat, akademisi, maupun praktisi pendidikan," ujarnya.
Dengan demikian, ucap Hetifah Sjaifudian, setiap keputusan selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.
Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama dari media sosial.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Tepis Isu Hapus Sertifikasi Guru dan PPG di RUU Sisdiknas
| Gerkkas Kawal Komisi XII DPR RI dan BPH Migas dalam Pengawasan BBM Subsidi di Teluk Bintuni |
|
|---|
| Pemkab Fakfak Rampungkan Persiapan Sambut Kunker Komisi V DPR RI |
|
|---|
| Polres Kaimana Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru sejak 2 Januari 2026 |
|
|---|
| Temui Komisi XII DPR RI, Pemprov Papua Barat Dorong Perubahan Skema Dana Migas jadi PAD |
|
|---|
| Punya 3 Gubernur dan 3 Anggota DPR, Golkar Ingin Papua Jadi Lumbung Suara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.