Berita Fakfak
Polres Fakfak Gelar Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak: Pentingnya Paham Undang-Undang
"Undang-undang ini tidak hanya melindungi korban, tetapi juga menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku kekerasan," bebernya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak Papua Barat gencar memberikan penyuluhan perlindungan perempuan dan anak.
Pantauan TribunPapuaBarat.com, Polres Fakfak menggelar penyuluhan perlindungan perempuan dan anak di Gedung SMP Yapis Fakfak Papua Barat, Selasa (13/5/2025).
"Perlu diketahui, pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan," jelas Pemberi Materi dalam Sosialisasi, Iptu Umar Atmajaya kepada Tribun.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Fakfak Meningkat Signifikan Sepanjang 2024
Baca juga: DP3APDKB Fakfak Catat 69 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi Sepanjang 2024
Iptu Umar menjelaskan, pentingnya memahami Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Undang-undang ini tidak hanya melindungi korban, tetapi juga menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku kekerasan," bebernya.
Dikatakannya, anak-anak yang masih di bawah umur juga harus memahami bahwa jika mereka melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum, tetap ada konsekuensinya.
"Maka penting bagi semua pihak untuk saling mengingatkan dan membina," tandasnya.
Selain materi hukum, para peserta juga mendapatkan pesan-pesan kamtibmas agar bisa ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, khususnya di wilayah Fakfak.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh sekitar 30 orang remaja dan mendapat respons positif dari para tokoh perempuan yang hadir.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.