Akhir Juli, Dominggus Mandacan Targetkan 824 Koperasi Merah Putih se-Papua Barat Punya Badan Hukum

"Ini kolaborasi, tanggung jawab bersama dengan kabupaten dan provinsi," ujar Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
KOPERASI MERAH PUTIH - Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyerahkan badan hukum kepada KMP Kampung Wartuting, Fakfak, Sabtu (28/6/2025). Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menargetkan 824 kampung dan kelurahan miliki KMP berbadan hukum pada akhir Juli 2025. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyatakan terdapat 76 Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah berbadan hukum dari 824 kelurahan dan kampung se-Papua Barat.

Semua KMP yang telah berbadan hukum itu terdapat di enam kelurahan dan 70 kampung.

"Ada 426 KMP yang masih dalam proses berbadan hukum," kata Dominggus Mandacan dalam dialog bersama Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, Sabtu (28/6/2025).

Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan jumlah Koperasi Merah Putih berbadan hukum bertambah pada awal Juli 2025.

Jika 426 KMP dalam proses bisa berbadan hukum pada awal Juli 2025, ada 502 KMP yang berbadan hukum.

Pemprov Papua Barat menargetkan pada akhir Juli 2025 jumlah KMP berbadan hukum mencakup semua KMP di 824 kampung dan kelurahan.

Baca juga: Dinas Perindagkop Kaimana Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih   

 

"Itu paling lambat. Semua harus berbadan hukum di 824 kampung dan kelurahan," ujar Dominggus Mandacan.

Ia menyatakan Pemprov Papua Barat masih menghadapi sejumlah kendala dalam pembentukan KMP karena notaris tidak ada di semua kabupaten.

Ada juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan belum semua pengurus KMP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk diproses di notaris.

Khusus soal notaris, Dominggus Mandacan menyebut terdapat lima notaris di kabupaten Manokwari tetapi hanya tiga notaris yang aktif.

Sementara terdapat satu notaris di Kabupaten Teluk Bintuni dan satu notaris di Kabupaten Fakfak.

"Yang belum memiliki notaris di kabupaten Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama dan Kaimana," kata Dominggus Mandacan.

Baca juga: Kampung Waraitami Pilih Pengurus Koperasi Merah Putih, Ongen Patikkawa: Indonesia Emas 2045

Untuk menjawab kebutuhan notaris dalam pendirian Koperasi Merah Putih, ucapnya, sejumlah notaris ditugaskan untuk membantu kabupaten yang belum memiliki notaris.

Pada segi pembiayaan badan hukum di notaris, Dominggus Mandacan mengatakan perlu ada kolaborasi antara Pemprov Papua Barat dan pemerintah tingkat kabupaten.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved