Berita Papua Barat

Bungkam Informasi Publik, Pansel DPR Otsus Papua Barat Resmi Dilaporkan ke Reskrimsus Polda

Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/82/VII/2025/Ditreskrimsus Polda Papua Barat tertanggal 31 Juli 2025

istimewa via Matius Gun Ramar
LAPORAN - Calon anggota DPR Otsus Papua Barat, Matius Gun Ramar menerima bukti pembuatan laporan pengaduan di Polda Papua Barat, Kamis (31/7/2025) petang kemarin. Matius Gun Ramar resmi melaporkan Pansel DPR Otsus Papua Barat yang diduga melakukan pembungkaman terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"Ini menarik, karena di Republik ini merupakan kasus pertama di tanah Papua terkait dengan tindak pidana tidak memberikan informasi publik yang seharusnya diberikan," cetusnya.

Matius Gun Ramar

Kesempatan tersebut, Matius Gun Ramar menegaskan bahwa laporan ke Polda Papua Barat adalah bagian dari melaksanakan amanat Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

"Saya laporkan tujuh anggota yang terlibat dalam Pansel berdasarkan Pasal 52 UU KIP, bahwa badan publik yang tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon, atau memberikan informasi yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Ia mengakui, bahwa bukan soal terpilih atau tidak dalam tahapan seleksi, namun kinerja Pansel yang terkesan tidak transparan sejak awal seleksi menjadi salah satu hal yang mengganjal bagi peserta.

Baca juga: Diduga Abaikan Putusan Majelis KI, Pansel DPRP Otsus Papua Barat Dilaporkan ke Ombudsman

"Sejak awal seleksi satupun hasil (nilai) tidak ada yang [dikecualikan], namun setelah itu Pansel bungkam saat saya meminta rincian nilai," bebernya,

Ia menyebut, upaya tersebut [minta rincian nilai] bahkan telah ditempuh melalui sidang sengketa informasi publik di KI Papua Barat.

"Meski hasil sidang KI memerintahkan untuk diberikan (rincian nilai), tetapi itupun tidak digubris."

Kami juga sempat mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, sebelum resmi melapor secara pidana ke Polda Papua Barat," ujar Gun Ramar menjelaskan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved