Pemda Teluk Bintuni Serahkan SK kepada 439 PPPK
Yohanes Manibuy mengajak semua PPPK yang baru diangkat agar menjadikan birokrasi sebagai instrumen pelayanan terbaik untuk rakyat.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, mengambil sumpah dan menyerahkan SK 439 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, Selasa (5/8/2025).
Bupati mengajak semua PPPK yang baru diangkat agar menjadikan birokrasi sebagai instrumen pelayanan terbaik untuk rakyat.
"Besar harapan saya, saudara-saudara mampu menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan kerja masing-masing," kata Yohanes Manibuy di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Pengangkatan PPPK bukan sekadar kebutuhan administrasi, ucapnya, tapi bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Semoga amanah ini diemban dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Teluk Bintuni," ujar Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Teluk Bintuni, Sepnat Manikrowi, menyatakan seleksi PPPK berlangsung transparan, objektif, dan berbasis komputer.
Baca juga: Rincian Dana Desa di Teluk Bintuni, Ini Daftar 34 Desa yang Tembus Rp1 Miliar
Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni membutuhkan 1.253 PPPK.
Perinciannya 599 tenaga teknis, 300 guru, dan 54 tenaga kesehatan.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Nur Hasan, mengingatkan ASN harus berorientasi pada pelayanan, adaptif, dan kolaboratif.
"Kita harus siap untuk menghadapi perubahan-perubahan serta bekerja lebih cepat dan efektif," katanya.
Menurutnya, BKN telah mengembangkan berbagai aplikasi untuk mendukung kinerja ASN yang antara lain adalah aplikasi mutasi, promosi, dan pemberhentian.
"Kami juga telah mengeluarkan kebijakan kenaikan pangkat untuk jabatan yang lebih fleksibel dan tidak dibatasi oleh atasan langsung," katanya.
DPR Papua Barat Tetapkan RPJMD 2025–2029 Jadi Perda, Fraksi PDIP Tolak Mekanisme Penetapan |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Papua Barat Besok Rabu 6 Agustus 2025: Cek Manokwari |
![]() |
---|
Wabup Kaimana Buka Konsultasi Publik I RDTR dan KLHS Wisata Teluk Triton |
![]() |
---|
Mantan Teller Bank BUMN di Kaimana Tilep Rp 568 Juta Hanya Dalam Sehari |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Pemuda karena Kasus Rudapaksa di Kaimana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.