Breaking News

Pemda Teluk Bintuni Serahkan SK kepada 439 PPPK

Yohanes Manibuy mengajak semua PPPK yang baru diangkat agar menjadikan birokrasi sebagai instrumen pelayanan terbaik untuk rakyat.

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
SK PPPK - Penyerahan surat keputusan (SK) kepada 439 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 Teluk Bintuni, Papua Barat, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, mengambil sumpah dan menyerahkan SK 439 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, Selasa (5/8/2025).

Bupati mengajak semua PPPK yang baru diangkat agar menjadikan birokrasi sebagai instrumen pelayanan terbaik untuk rakyat.

"Besar harapan saya, saudara-saudara mampu menjadi motor penggerak perubahan di lingkungan kerja masing-masing," kata Yohanes Manibuy di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Pengangkatan PPPK bukan sekadar kebutuhan administrasi, ucapnya, tapi bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

"Semoga amanah ini diemban dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Teluk Bintuni," ujar Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Teluk Bintuni, Sepnat Manikrowi, menyatakan seleksi PPPK berlangsung transparan, objektif, dan berbasis komputer.

Baca juga: Rincian Dana Desa di Teluk Bintuni, Ini Daftar 34 Desa yang Tembus Rp1 Miliar

Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni membutuhkan 1.253 PPPK.

Perinciannya 599 tenaga teknis, 300 guru, dan 54 tenaga kesehatan.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Nur Hasan, mengingatkan ASN harus berorientasi pada pelayanan, adaptif, dan kolaboratif. 

"Kita harus siap untuk menghadapi perubahan-perubahan serta bekerja lebih cepat dan efektif," katanya.

Menurutnya, BKN telah mengembangkan berbagai aplikasi untuk mendukung kinerja ASN yang antara lain adalah aplikasi mutasi, promosi, dan pemberhentian. 

"Kami juga telah mengeluarkan kebijakan kenaikan pangkat untuk jabatan yang lebih fleksibel dan tidak dibatasi oleh atasan langsung," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved