KontraS Papua Barat Desak Pembebasan 3 Warga yang Ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni
Ketiga warga yang ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni tersebut adalah Derina Mosum, Aksemina Muuk, dan satu anak berusia 5 tahun.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Dokumentasi Musa Mambrasar
BEBASKAN WARGA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tanah Papua, wilayah Papua Barat, Musa Mambrasar, mendesak polisi untuk segera membebaskan tiga warga yang ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu sore (9/8/2025).
Namun, KontraS Papua Barat menilai tidak ada alasan hukum yang sah untuk menahan mereka dalam kondisi seperti ini.
"Kami mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera memulangkan mereka bertiga dan menghentikan upaya kriminalisasi yang tidak berdasar," kata Musa Mambrasar.
"Sebagai negara hukum, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menahan mereka hanya karena pakaian yang mereka kenakan."
Menurut Musa Mambrasar, penahanan tersebut adalah bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hingga berita ini diturunkan, Polres Teluk Bintuni belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi melalui via WhasApp terkait insiden penahanan ini.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Warga Sempat Tolak Program MBG di SDN 85 Wasay Manokwari Hingga Cek Dapur |
![]() |
---|
Percepat Swasembada, Polda Papua Barat Gandeng Pemprov Dorong Produksi Jagung |
![]() |
---|
Pejabat PT Pos Indonesia di Manokwari Jadi Tersangka Kasus Beras ASN Bintuni |
![]() |
---|
Polda Papua Barat Beri Waktu 5 Hari Agar Warga Tinggalkan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Eks Kantor Satpol PP Kaimana Direncanakan jadi Mako Brimob Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.