KontraS Papua Barat Desak Pembebasan 3 Warga yang Ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni

Ketiga warga yang ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni tersebut adalah Derina Mosum, Aksemina Muuk, dan satu anak berusia 5 tahun.

Dokumentasi Musa Mambrasar
BEBASKAN WARGA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tanah Papua, wilayah Papua Barat, Musa Mambrasar, mendesak polisi untuk segera membebaskan tiga warga yang ditahan di Pelabuhan Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu sore (9/8/2025).  

Namun, KontraS Papua Barat menilai tidak ada alasan hukum yang sah untuk menahan mereka dalam kondisi seperti ini. 

"Kami mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera memulangkan mereka bertiga dan menghentikan upaya kriminalisasi yang tidak berdasar," kata Musa Mambrasar.

"Sebagai negara hukum, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menahan mereka hanya karena pakaian yang mereka kenakan."

Menurut Musa Mambrasar, penahanan tersebut adalah bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hingga berita ini diturunkan, Polres Teluk Bintuni belum memberikan pernyataan resmi saat dikonfirmasi melalui via WhasApp terkait insiden penahanan ini. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved