Ubah Sertifikat Analog Jadi Elektronik, Silakan ke Kantor Pertanahan Manokwari

Penerapan sertifikat elektronik, ucap Ridho Imam Nawawi, dapat memberikan keamanan yang lebih baik bagi masyarakat

TribunPapuaBarat.com/Fransiskus Irianto Tiwan
SERTIFIKAT ELEKTRONIK - Kepala Pertanahan Manokwari, Ridho Imam Nawawi, saat memberi keterangan kepada media di Aston Niu Hotel, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (13/8/2025). Ia menjelaskan soal sertifikat elektronik dalam setiap proses layanan pertanahan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari mulai menerapkan penggunaan sertifikat elektronik dalam setiap proses layanan pertanahan, seperti peralihan hak dan  pemecahan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Manokwari, Ridho Imam Nawawi, mengatakan sertifikat analog berwarna hijau digantikan dengan sertifikat elektronik.

"Kalau mau konversi, silakan langsung datang ke Kantor Pertanahan di Sanggeng dan mendaftar di loket. Kami akan buatkan sertifikat elektroniknya," kata Ridho di Manokwari di Aston Niu Hotel,Manokwari, Papua Barat, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan, termasuk meminimalisasi risiko penyalahgunaan.

Baca juga: Kolaborasi Tingkatkan PAD, Pemkab Manokwari Siap Mendukung Program Kantor Pertanahan

 

"Kalau sertifikat analog hilang, sering ada yang mengaku-ngaku," ujar Ridho Imam Nawawi.

Itu berbeda dengan sertifikat elektronik yang bisa diurus kembali dan tidak bisa disalahgunakan orang lain karena terhubung langsung dengan NIK pemilik.

Penerapan sertifikat elektronik, ucapnya, dapat memberikan keamanan yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi layanan pertanahan di Kabupaten Manokwari.

Ia juga berharap perubahan ini dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan serifikat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved