Pengumuman DCS Pemilu 2024
Berikut Daftar Calon Sementara Anggota DPR Papua Barat dan DPRD Kaimana
Ada 569 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat yang masuk DCS berdasarkan rapat pleno pada Jumat malam.
Penulis: Tarsisius Sutomo | Editor: Arif R. Hakim (Abey)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/DCS-bacaleg-DPR-Papua-Barat-untuk-Pemilu-2024.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - KPU Papua Barat resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2024.
Ada 569 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat yang masuk DCS berdasarkan rapat pleno pada Jumat (18/8/2023) malam.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mreka berasal dari 18 partai politik (parpol).
Sebenarnya, ucapnya, ada 584 orang yang didaftarkan sebagai bacaleg asal 18 parta politik.
Baca juga: KPU Tetapkan 569 Orang Masuk Daftar Sementara Bacaleg DPR Papua Barat
Baca juga: KPU Tetapkan DCS, Lima Bacaleg DPRD Kabupaten Manokwari Tak Memenuhi Syarat
"Ada 15 bacaleg yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan perbaikan hingga pencermatan dokumen oleh KPU," kata Paskalis Semunya.
Tahapan berikut adalah uji publik terhadap 569 bacaleg yang telah resmi masuk DCS.
Selain itu, KPU Papua Barat juga mengumumkan daftar sementara anggota DPD Papua Barat di Pemilu 2024.
Ada 12 nama yang terdaftar di DCS anggota DPD. Dua di antara mereka adalah Filep Wawafma dan Lamek Dowansiba.
Berikut Daftar Calon Sementara Bacaleg DPR dan DPD Papua Barat juga DPRD Kaimana:
DCS DPR Papua Barat DCS DPD Papua Barat