Polres Fakfak Gandeng Tim Bapanas Awasi Harga Beras di Pasaran

Tim gabungan memulai agenda dengan rapat koordinasi bersama Tim Bapanas di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak

Polres Fakfak
HARGA BERAS - Petugas Satuan Reskrim Polres Fakfak bersama Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Fakfak mengawasi dan menyosialisasikan harga beras sesuai HET di Fakfak, Papua Barat, Sabtu (8/11/2025).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Papua Barat, menggandeng Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengawasi harga beras di pasaran sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, melalui rilis yang diterima TribunPapuaBarat.com, Sabtu (8/11/2025). 

"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak bersama Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Fakfak melakukan pengawasan dan sosialisasi harga beras sesuai HET di Fakfak," katanya.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas Polri dengan instansi guna menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran.

"Tim gabungan memulai agenda dengan rapat koordinasi bersama Tim Bapanas di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Fakfak," kata Arif Usman Rumra

Selanjutnya,memantau Pasar Kelapa Dua, Distributor Toko Mentari di Pasar Sorpeha Danaweria, serta Distributor besar PT Makmur Sejahtera Permai di Jalan Imam Bonjol, Distrik Pariwari.

Baca juga: Bulog Fakfak Luncurkan Program SPHP, Ibrahim Wairoy: Stabilkan Harga Beras

 

"Dari hasil pemantauan, harga beras jenis premium di kisaran Rp 16.000 per kilogram, beras jenis medium berkisar antara Rp 14.750 hingga Rp15.000 per kilogram," kata Arif Usman Rumra.

Ia mengatakan Polri aktif mengawasi potensi pelanggaran dalam hal distribusi dan penjualan bahan pokok penting, seperti beras.

Karena itu, Polres Fakfak bersama tim terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai HET. 

"Kami mengimbau pelaku usaha agar menjual sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.

Polisi juga meminta pelaku usaha untuk tidak menimbun beras atau menaikkan harga di luar ketentuan pemerintah.

"Masyarakat juga diharapkan berperan aktif, melaporkan bila menemukan praktik jual beli beras yang tidak wajar atau merugikan konsumen," kata Arif Usman Rumra.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved