Pilkada Fakfak
Mediasi KPU Fakfak dan SARIFA Temui Jalan Buntu, Ini Penyebabnya
"Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan," tutup Arifin Takamokan.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sarifa-mediasi.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Proses mediasi KPU Fakfak Papua Barat dan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati serta wakil bupati Fakfak, Said Hindom-Rico Thie (SARIFA) menemui jalan buntu.
Sebelumnya proses mediasi dilakukan oleh Bawaslu Fakfak pada Sabtu, 10 Januari 2024, dan tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, menjelaskan karena mediasi gagal mencapai kesepakatan, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Baca juga: Bawaslu Fakfak Papua Barat Segera Putuskan Sengketa SARIFA
Baca juga: Bawaslu Fakfak Sebut Permohonan Sengketa SARIFA Memenuhi Syarat Formil dan Materil
"Baik pemohon maupun termohon tidak menemui kesepakatan bersama. Sehingga Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi pada Senin besok, 12 Agustus 2024," ujar Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (11/8/2024).
Hal ini senada dengan pernyataan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Josan Massa kepada TribunPapuaBarat.com saat dimintai keterangan.
"Dalam mediasi tersebut, pasangan Said Hindom dan Rico Thie selaku pemohon hadir secara langsung untuk menyampaikan argumen mereka," ujarnya.
Sedangkan dari pihak KPU Fakfak, hadir Ketua KPU Fakfak, Hendra JC Talla, didampingi oleh Marthen Singgir dari Divisi Hukum dan Josan Massa dari Divisi Teknis.
Kedua pihak menyampaikan pandangan dan bukti-bukti yang mendukung posisi masing-masing, namun tidak menemukan kesepahaman.
Diungkapkan Arifin Takamokan, sengketa antara pasangan calon SARIFA dan KPU Fakfak bermula dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pencalonan yang dilakukan oleh KPU Fakfak.
"Pasangan SARIFA merasa dirugikan oleh keputusan KPU yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan," katanya.
Kedua pihak memiliki pandangan yang berbeda mengenai interpretasi dan penerapan aturan dalam tahapan pencalonan Pilkada Fakfak 2024.
Sidang ajudikasi yang akan digelar oleh Bawaslu Fakfak diharapkan menjadi forum untuk menyelesaikan sengketa ini secara terbuka dan adil.
Kedua belah pihak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka di hadapan majelis ajudikasi.
Dikatakannya, keputusan yang diambil dalam sidang ini akan bersifat mengikat dan menjadi acuan bagi pelaksanaan Pilkada Fakfak 2024 selanjutnya.
Arifin Takamokan, berharap semua pihak dapat menerima hasil ajudikasi dengan lapang dada demi kelancaran dan kedamaian proses demokrasi di Fakfak.
"Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan," tutup Arifin Takamokan.
(*)