Dari hasil pemeriksaan polisi, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam septic tank.
Ada luka tusuk di bagian dada dan paha korban pembunuhan itu.
Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan pelacakan kendaraan, polisi pun menangkap pelaku di wilayah Inggramui, pada Selasa sekira pukul 02.00.
Barang bukti yang disita antara lain baju, sweater, dompet, tas, pisau, sangkur, serta mobil bak terbuka yang digunakan untuk membawa kontainer.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Penyidik Polresta Manokwari juga menambahkan Pasal 365 ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelaku. Sedang ada pemeriksaan mendalam terhadap motif utamanya,” kata Ongky Isgunawan.
Ia memastikan Polresta Manokwari akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh fakta dan bukti terungkap secara tuntas.
Capcion,foto saat Press Conference di Polresta Manokwari, sumber foto Frans Tiwan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.