Pejabat PT Pos Indonesia di Manokwari Jadi Tersangka Kasus Beras ASN Bintuni

Beras tersebut dialokasikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk memenuhi kebutuhan ASN selama tahun 2023.

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
DUGAAN KORUPSI - Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, Selasa (7/10/2025). Ia menjelaskan dugaan kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk ASN di Teluk Bintuni, Papua Barat. 

Dari sinilah dugaan penyimpangan besar mulai terjadi.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Salurkan 7,7 Ton Beras di Kaimana

Menurut Boby, sebagian besar berita acara penyaluran beras ditandatangani oleh pejabat OPD sebelum beras benar-benar diterima. 

"Hal itu karena batas waktu penagihan ke DJPb Papua Barat adalah pada 15 Desember 2023," kata Boby Rahman.

Hasil pemeriksaan polisi, sejumlah dinas telah menandatangani dokumen serah terima tanpa pernah menerima beras sama sekali.

Antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, Disdukcapil, DPMK, serta Kantor Distrik Yakora dan Babo.

HR yang bertugas sebagai transporter ternyata menjual sebagian beras ASN ke pihak lain.

Temuan lembaga auditor negara memperkuat dugaan adanya praktik curang.

Mulai dari manipulasi dokumen, pengalihan tanggung jawab distribusi, hingga penjualan beras ASN oleh transporter.

Penyidik Polres Teluk Bintuni juga menelusuri aliran dana mencurigakan. 

Ada transfer Rp 1,35 miliar dari PT Alton Yogantara Perkasa ke rekening RG, warga yang mengaku hanya diminta RM untuk 'meminjamkan rekening'.

Baca juga: 7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Sapi Ditangkap Kejati Papua Barat 

Dari rekening RG, uang ditransfer ke sejumlah nama, termasuk ke rekening pribadi RM. 

Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang.

Audit BPKP Perwakilan Papua Barat menetapkan kerugian negara Rp 2,77 miliar.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga menemukan pelanggaran administratif berupa perubahan tarif ongkos angkut dari Rp 3.100 menjadi Rp 1.433 per kilogram tanpa pelaporan sesuai prosedur.

Akibatnya, PT Pos Indonesia dijatuhi denda Rp 5,21 miliar melalui Nota Dinas No. ND-1450/PB.1/2024. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved