Pejabat PT Pos Indonesia di Manokwari Jadi Tersangka Kasus Beras ASN Bintuni

Beras tersebut dialokasikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk memenuhi kebutuhan ASN selama tahun 2023.

TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
DUGAAN KORUPSI - Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, Selasa (7/10/2025). Ia menjelaskan dugaan kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk ASN di Teluk Bintuni, Papua Barat. 

Penyidikan berlanjut karena perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum dari perusahaan maupun penerima dana," kata Boby Rahman.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved