Pejabat PT Pos Indonesia di Manokwari Jadi Tersangka Kasus Beras ASN Bintuni
Beras tersebut dialokasikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk memenuhi kebutuhan ASN selama tahun 2023.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
DUGAAN KORUPSI - Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman, Selasa (7/10/2025). Ia menjelaskan dugaan kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk ASN di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Penyidikan berlanjut karena perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum dari perusahaan maupun penerima dana," kata Boby Rahman.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Setengah Juta Hektar Wilayah Adat Suku Moskona Didorong untuk Pengakuan Negara |
![]() |
---|
DPRK Teluk Bintuni RDP dengan Masyarakat Adat Suku Sebyar Bahas 10 Persen DBH Migas |
![]() |
---|
Orgenes Wonggor Pastikan Wakil Ketua III DPR Papua Barat Diisi Anggota Jalur Otsus |
![]() |
---|
Gubernur Mandacan kepada 9 Anggota DPR Otsus Papua Barat: Perjuangkan Kepentingan OAP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pengadilan Tinggi Lantik 9 Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.