Pejabat PT Pos Indonesia di Manokwari Jadi Tersangka Kasus Beras ASN Bintuni
Beras tersebut dialokasikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk memenuhi kebutuhan ASN selama tahun 2023.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Polres menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Tersangka pertama berinsial RM, pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Manokwari. Ia ditangkap di Manodo, Sulawesi Utara.
Tersangka kedua berinisial HR, transportir yang dibekuk di Manokwari, Papua Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya penyaluran fiktif, penjualan beras ASN, dan aliran dana miliaran rupiah ke rekening pribadi.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, menyatakan kasus dugaan korupsi ini bermula dari program pengadaan beras senilai Rp 14,48 miliar.
Beras tersebut dialokasikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk memenuhi kebutuhan ASN selama tahun 2023.
Pemkab Teluk Bintuni, ucapnya, membeli 1.096 ton beras dari Perum Bulog Cabang Manokwari.
Harganya antara Rp 11.002 hingga Rp 11.498 per kilogram.
Baca juga: Mentan Janji Tak Ada Goncangan Harga Beras Hingga Akhir Tahun Ini
"Bulog telah menyalurkan beras sampai di gudang Manokwari dan dari situ tanggung jawab distribusi beralih ke PT Pos Indonesia," kata Boby Rahman, Selasa (7/10/2025).
Proses distribusi beras tersebut ternyata tak sesuai, ucapnya, karena PT Pos Indonesia melakukan subkontrak berlapis.
PT Pos Indonesia menyerahkan pekerjaan itu ke PT Pos Logistik Indonesia kemudian ke PT Yasa Artha Trimanunggal, hingga akhirnya ke PT Alton Yogantara Perkasa.
"Di lapangan, pekerjaan distribusi ditangani oleh HR, seorang koordinator yang menggunakan armada truk dari Manokwari ke Teluk Bintuni," ujarnya.
Distribusi lancar hingga Juli 2023, ada pengiriman sekitar 600 ton beras.
Mulai Agustus 2023, mekanisme distribusi beras diambil alih Kantor Pos Manokwari atas perintah RM, pimpinan cabang Pos Manokwari.
Dari sinilah dugaan penyimpangan besar mulai terjadi.
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat Salurkan 7,7 Ton Beras di Kaimana
Menurut Boby, sebagian besar berita acara penyaluran beras ditandatangani oleh pejabat OPD sebelum beras benar-benar diterima.
"Hal itu karena batas waktu penagihan ke DJPb Papua Barat adalah pada 15 Desember 2023," kata Boby Rahman.
Hasil pemeriksaan polisi, sejumlah dinas telah menandatangani dokumen serah terima tanpa pernah menerima beras sama sekali.
Antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, Disdukcapil, DPMK, serta Kantor Distrik Yakora dan Babo.
HR yang bertugas sebagai transporter ternyata menjual sebagian beras ASN ke pihak lain.
Temuan lembaga auditor negara memperkuat dugaan adanya praktik curang.
Mulai dari manipulasi dokumen, pengalihan tanggung jawab distribusi, hingga penjualan beras ASN oleh transporter.
Penyidik Polres Teluk Bintuni juga menelusuri aliran dana mencurigakan.
Ada transfer Rp 1,35 miliar dari PT Alton Yogantara Perkasa ke rekening RG, warga yang mengaku hanya diminta RM untuk 'meminjamkan rekening'.
Baca juga: 7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Sapi Ditangkap Kejati Papua Barat
Dari rekening RG, uang ditransfer ke sejumlah nama, termasuk ke rekening pribadi RM.
Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang.
Audit BPKP Perwakilan Papua Barat menetapkan kerugian negara Rp 2,77 miliar.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan juga menemukan pelanggaran administratif berupa perubahan tarif ongkos angkut dari Rp 3.100 menjadi Rp 1.433 per kilogram tanpa pelaporan sesuai prosedur.
Akibatnya, PT Pos Indonesia dijatuhi denda Rp 5,21 miliar melalui Nota Dinas No. ND-1450/PB.1/2024.
Penyidikan berlanjut karena perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum dari perusahaan maupun penerima dana," kata Boby Rahman.
Setengah Juta Hektar Wilayah Adat Suku Moskona Didorong untuk Pengakuan Negara |
![]() |
---|
DPRK Teluk Bintuni RDP dengan Masyarakat Adat Suku Sebyar Bahas 10 Persen DBH Migas |
![]() |
---|
Orgenes Wonggor Pastikan Wakil Ketua III DPR Papua Barat Diisi Anggota Jalur Otsus |
![]() |
---|
Gubernur Mandacan kepada 9 Anggota DPR Otsus Papua Barat: Perjuangkan Kepentingan OAP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pengadilan Tinggi Lantik 9 Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.