3 Hal soal Perizinan Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat yang Ditegaskan Wamen ATR/BPN

Wamen ATR/BPN menilai demi tercapainya pembangunan berkelanjutan di Papua Barat, ada tiga hal terkait perizinan yang perlu diperhatikan.

Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra saat wawancara khusus dengan tribunnews.com, di Jakarta, Kamis (14/11/2019). Pada wawancara tersebut, Surya Tjandra menceritakan aktivitasnya sebagai wakil menteri dan upaya apa yang akan ia lakukan dalam memperbaiki permasalahan agraria di Indonesia. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra memberikan pandangannya terkait pembangunan berkelanjutan di Papua Barat.

Menurutnya, demi tercapainya pembangunan berkelanjutan di Papua Barat, ada tiga hal terkait perizinan yang perlu diperhatikan.

Pertama, pemerintah dan para pemangku kepentingan yang terlibat harus dapat memastikan penguasaan fisik agar tanah di suatu wilayah tidak menyebabkan sengketa pada masa mendatang.

"Selain itu, harus dapat dikelola untuk mendukung pembangunan di Papua Barat," ucap Surya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu (05/06/2021).

Surya berpendapat, tanah yang didiamkan terlalu lama bisa mengalami sengketa di kemudian hari.

Baca juga: Inggris Tak Lagi Lanjutkan Dukungan Program Ekonomi Hijau Papua Barat, Balitbangda Ungkap Alasannya

Hingga akhirnya, hal ini akan menjadi tanggung jawab sosial bersama terhadap kepemilikan tanah.

Langkah kedua, dia mengimbau agar dilakukan perencanaan matang terkait pembangunan di Papua Barat.

"Karena langkah dari awalnya sudah bagus, jadi harus direncanakan secara matang," tambah Surya.

Dia mengapresiasi Gubernur Provinsi Papua Barat yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pihak lain untuk mengawal pembangunan berkelanjutan di Papua Barat.

Setelah perencanaan matang telah tersusun, Surya memerintan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memetakan seluruh tanah adat di lokasi tersebut.

Pemetakan ini dilakukan secara spasial berupa inventarisasi pengusaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T).

Baca juga: Soal Pengelolaan Dana Otsus, KPK Sebut Pemda Papua Barat Perlu Pendampingan dan Pengawasan

Sementara dari segi sosial, harus diketahui apakah nantinya terdapat potensi peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat atau tidak.

"Kita harus ada langkah konkret dan apa yang menjadi cita-cita kita untuk pembangunan di Papua Barat akan menjadi mudah. Dengan begitu, dapat mengunci komitmen itu terlebih dahulu," lanjutnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat Freddy Kolintama menuturkan, salah satu tugas Kementerian ATR/BPN adalah mendata atau menginventarisasi tanah-tanah yang terindikasi terlantar.

Hal ini dikuatkan dengan regulasi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang merupakan amanat dan aturan pelaksanaan dari Pasal 180 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Potensi TORA di Papua Barat Bisa dari Pelepasan Kawasan Hutan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved