Mata Lokal Memilih

DPRD Banten Tersedia 100 Kursi dengan 12 Dapil pada Pemilu 2024, Kabupaten Tangerang 26 Kursi

Tersedia 100 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
wikipedia
Logo DPRD. Tersedia 100 kursi DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 100 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah kursi itu terbagi pada ke dalam 12 daerah pemilihan atau Dapil DPRD Provinsi Banten.

Jumlah kursi dan Dapil DPRD Provinsi Banten tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perppu Pemilu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 12 Desember 2022 lalu.

Baca juga: DPRD Jabar Tersedia 120 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 15 Dapil DPRD Provinsi Jawa Barat

Dari aturan tersebut, Kabupaten Tangerang terbagi menjadi tiga Dapil, yakni 4, 5, dan 6 dengan total 26 kursi.

Pada Dapil 4 Banten terdapat sembilan kursi yang meliputi 14 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Terdiri dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, Tigaraksa, Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri dan Sukamulya.

Lalu, Dapil 5 Banten dengan jumlah sembilan kursi yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang dengan delapan kecamatan.

Di antaranya Kecamatan Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga, Pasar Kemis, Rajeg dan Sindang Jaya.

Kemudian, Dapil 6 Banten dengan delapan kursi yang meliputi Kabupaten Tangerang dengan tujuh kecamatan.

Yakni Kecamatan Cikupa, Curug, Panongan, Cisauk, Kelapa Dua, Legok dan Pagedangan.

Baca juga: DPRD Jatim Tersedia 120 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 14 Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024:

A. Dapil 1 Banten : enam kursi

- Kota Serang

B. Dapil 2 Banten : sembilan kursi

- Kabupaten Serang A, terdiri dari 18 kecamatan, yakni:

1. Kec. Carenang
2. Kec. Tanara
3. Kec. Pontang
4. Kec. Lebak Wangi
5. Kec. Ciruas
6. Kec. Binuang
7. Kec. Tirtayasa
8. Kec. Cikande
9. Kec. Jawilan
10. Kec. Kibin
11. Kec. Kopo
12. Kec. Kragilan
13. Kec. Bandung
14. Kec. Baros
15. Kec. Cikeusal
16. Kec. Pamarayan
17. Kec. Petir
18. Kec. Tanjung Teja

C. Dapil 3 Banten : lima kursi

- Kabupaten Serang B, terdiri dari 11 kecamatan, masing-masing:

1. Kec. Anyar
2. Kec. Cinangka
3. Kec. Ciomas
4. Kec. Mancak
5. Kec. Pabuaran
6. Kec. Padarincang
7. Kec. Kramat Watu
8. Kec. Bojonegara
9. Kec. Waringin Kurung
10. Kec. Gunung Sari
11. Kec. Pulo Ampel

Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tersedia 75 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024

D. Dapil 4 Banten : sembilan kursi

- Kabupaten Tangerang A yang meliputi 14 kecamatan, terdiri dari:

1. Kec. Balaraja
2. Kec. Cisoka
3. Kec. Jambe
4. Kec. Jayanti
5. Kec. Solear
6. Kec. Tigaraksa
7. Kec. Gunung Kaler
8. Kec. Kemiri
9. Kec. Kresek
10. Kec. Kronjo
11. Kec. Mauk
12. Kec. Mekar Baru
13. Kec. Sukadiri
14. Kec. Sukamulya

E. Dapil 5 Banten : sembilan kursi

- Kabupaten Tangerang B, yang meliputi delapan kecamatan:
1. Kec. Kosambi
2. Kec. Pakuhaji
3. Kec. Sepatan
4. Kec. Sepatan Timur
5. Kec. Teluknaga
6. Kec. Pasar Kemis
7. Kec. Rajeg
8. Kec. Sindang Jaya

F. Dapil 6 Banten : delapan kursi

- Kabupaten Tangerang C yang meliputi tujuh kecaman, di antaranya:

1. Kec. Cikupa
2. Kec. Curug
3. Kec. Panongan
4. Kec. Cisauk
5. Kec. Kelapa Dua
6. Kec. Legok
7. Kec. Pagedangan

G. Dapil 7 Banten : sembilan kursi

- Kota Tangerang A yang meliputi delapan kecamatan:

1. Kec. Karawaci
2. Kec. Tangerang
3. Kec. Batuceper
4. Kec. Benda
5. Kec. Neglasari
6. Kec. Cibodas
7. Kec. Jatiuwung
8. Kec. Periuk

H. Dapil 8 Banten : tujuh kursi

- Kota Tangerang B yang meliputi lima kecamatan, seperti:

1. Kec. Cipondoh
2. Kec. Pinang
3. Kec. Karang Tengah
4. Kec. Ciledug
5. Kec. Larangan

Baca juga: DPRD Provinsi Sumatera Utara Tersedia 100 Kursi dengan 12 Dapil di Pemilu 2024, Kota Medan 17 Kursi

I. Dapil 9 Banten : 11 kursi

- Kota Tangerang Selatan

J. Dapil 10 Banten : 12 kursi

- Kabupaten Lebak

K. Dapil 11 Banten : 11 kursi

- Kabupaten Pandeglang

L. Dapil 12 Banten : 4 kursi

- Kota Cilegon

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved