Mata Lokal Memilih

DPRD Kepri Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Terbanyak Kota Batam 25 Kursi

Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersedia 45 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
wikipedia
Logo DPRD. Jumlah kursi DPRD Kepri tersedia 45 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersedia 45 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Jumlah kursi DPRD Kepri tersebut terbagi ke dalam tujuh daerah pemilihan atau Dapil.

Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Kepri tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun kursi terbanyak DPRD Kepri pada Pemilu 2024 mendatang terdapat di Kota Batam dengan total 25 kursi.

Baca juga: DPRD Provinsi Riau Ada 65 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024, Terbanyak Meranti-Bengkalis-Dumai

Kota Batam sendiri dibagi menjadi tiga Dapil dengan masing-masing dua Dapil tersedia 10 kursi, dan Dapil lainnya 5 kursi.

Pada Dapil Kepri 4 yang tersedia 10 kursi meliputi Kota Batam A terdiri dari empat kecamatan, yakni Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong dan Batam Kota.

Lalu, Dapil Kepri 5 juga terdapat 10 kursi yang meliputi Kota Batam B dengan wilayah terdiri dari Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, Batu Aji dan Sagulung.

Sedangkan, Dapil Kepri 6 hanya terdapat lima kursi dengan wilayah Kota Batam C yang meliputi empat kecamatan, yakni Nongsa, Bulang, Sei Beduk dan Galang.

Baca juga: DPRD Provinsi Lampung Tersedia 85 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 8 Dapil DPRD Lampung

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Kepri pada Pemilu 2024:

A. Dapil Kepulauan Riau 1 : lima kursi

- Kota Tanjungpinang

B. Dapil Kepulauan Riau 2 : enam kursi

- Kabupaten Bintan

- Kabupaten Lingga

C. Dapil Kepulauan Riau 3 : 6 kursi

- Kabupaten Kepulauan Karimun

Baca juga: DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tersedia 45 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024

D. Dapil Kepulauan Riau 4 : 10 kursi

- Kota Batam A yang meliputi empat kecamatan, yakni:

1. Kec. Batu Ampar
2. Kec. Lubuk Baja
3. Kec. Bengkong
4. Kec. Batam Kota

E. Dapil Kepulauan Riau 5 : 10 kursi

- Kota Batam B yang terdiri dari empat kecamatan, di antaranya:

1. Kec. Belakang Padang
2. Kec. Sekupang
3. Kec. Batu Aji
4. Kec. Sagulung

F. Dapil Kepulauan Riau 6: lima kursi

- Kota Batam C yang meliputi empat kecamatan, antara lain:

1. Kec. Nongsa
2. Kec. Bulang
3. Kec. Sei Beduk
4. Kec. Galang

Baca juga: DPRD Jabar Tersedia 120 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 15 Dapil DPRD Provinsi Jawa Barat

G. Dapil Kepulauan Riau 7 : tiga kursi

- Kabupaten Natuna

- Kabupaten Kepulauan Anambas

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved