Mata Lokal Memilih

Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 10 Dapil Jateng

Tersedia 77 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI PENCOBLOSAN- Jumlah kursi DPR RI untuk Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tersedia 77 kursi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tersedia 77 kursi.

Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terdapat 10 Daerah Pemilihan (Dapil).

Jumlah kursi terbanyak Dapil Jateng terdapat pada Dapil III dengan total sembilan kursi.

Dapil Jateng III meliputi empat daerah, masing-masing Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati.

Jumlah kursi dan Dapil Jawa Tengah ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DPRD Provinsi Jawa Tengah Tersedia 120 Kursi dengan 13 Dapil pada Pemilu 2024, Ini Pembagian Dapil

Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.

Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.

Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu 2024, Satu Dapil Meliputi 7 Kabupaten/Kota

Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2024:

A. Dapil Jateng I : 8 kursi

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Kendal

- Kota Salatiga

- Kota Semarang

B. Dapil Jateng II : 7 kursi

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Demak

Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI DKI Jakarta pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 3 Dapil Jakarta Plus Luar Negeri

C. Dapil Jateng III : 9 kursi

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

D. Dapil Jateng IV : 7 kursi

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Sragen

E. Dapil Jateng V : 8 kursi

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Sukoharjo

- Kota Surakarta

F. Dapil Jateng VI : 8 kursi

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Temanggung

- Kota Magelang

Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024, Ada 91 Kursi Ini Pembagian 11 Dapil Jabar

G. Dapil Jateng VII : 7 kursi

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Kebumen

H. Dapil Jateng VIII : 8 kursi

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

I. Dapil Jateng IX : 8 kursi

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Brebes

- Kota Tegal

J. Dapil Jateng X : 7 kursi

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Pemalang

- Kota Pekalongan

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved