Papua Barat Daya Memilih

Ini Dua Nama Petahana Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Cek Perolehan Suara

KPU Papua Barat Daya sebelumnya telah mengumumkan 12 nama lolos sebagai Balon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya untuk periode 2024-2029.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
LAMAN RESMI DPD RI
Dua Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Periode 2019-2024, Mamberob Yoshepus Rumakiek (kanan) dan M Sanusi Rahaningmas. Keduanya kembali mencalonkan untuk Pemilu 2024 pada Dapil Papua Barat Daya. 

Amirudin sebelumnya masuk dalam empat nama yang diberikan peringatan oleh KPU untuk menginput dokumen fisik selama 3x24 jam sejak tanda terima dan berita acara diterima.

Selanjutnya, syarat dukungan minimal 12 nama balon DPD RI ini akan diturunkan kepada KPU kabupaten dan kota se-Papua Barat Daya.

Nantinya, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual terhadap dukungan yang diserahkan balon.

"Nanti KPU kabupaten/kota akan memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon DPD," tutur Fatmawati.

Disebutkan, sebanyak 16 bakal calon yang mengambil akun Silon di kantor persiapan KPU Papua Barat Daya.

Mereka mengambil akun Silon sejak pembukaan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal calon anggota DPD RI tanggal 26 desember 2022 lalu.

Namun hingga penutupan Minggu (8/1/2023) pukul 23.59 WIT hanya 13 Bacalon yang memenuhi syarat.

Dari 13 bakal calon senator yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal sembilan orang diterima karena lengkap data Silon.

"Sedangkan empat orang diterima dengan sejumlah catatan, yaitu wajib menginput dokumen fisik selama 3x24 jam sejak tanda terima dan BA diterima," ungkap dia.

Fatmawati menambahkan, satu bacalon atas nama Marius Air dikembalikan dokumen karena dukungan tidak memenuhi minimal syarat dukungan 1000.

Sedangkan, dua bacalon tidak kembali menyerahkan dokumen syarat, yaitu Namsah dan Johan Nebore.

Tahap selanjutnya, sambungnya, akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD-RI.

"Tapi kita masih tunggu ada empat bakal calon yang harus mengupload data ke dalam Silon dalam jangka waktu 3x24 jam," jelas Fatmawati.

"KPU menunggu catatan yang dilengkapi empat bakal calon tersebut, karena berkaitan dengan analisis kegandaan antar syarat dukungan bakal calon," katanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved