Mata Lokal Memilih

Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD NTT dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Kupang hanya 6 Kursi

Jumlah kursi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tersedia sebanyak 65 kursi.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
KOMPAS.COM
Ilustrasi kursi DPRD dan kotak Pemilu. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tersedia sebanyak 65 kursi.

Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD NTT terbagi menjadi delapan Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD NTT tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: DPRD NTB Tersedia 65 Kursi, Ini Pembagian Dapil DPRD NTB pada Pemilu 2024 Mengacu PKPU 6//2023

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Jumlah kursi terbanyak tersedia pada Dapil Nusa Tenggara Timur 5 dengan 11 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Nusa Tenggara Timur 1 dan 8 dengan masing-masing hanya enam kursi.

Baca juga: DPRD Papua Barat Daya Tersedia 35 Kursi, Ini Jumlah Kursi dan Pembagian Dapil pada Pemilu 2024

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Nusa Tenggara Timur, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Nusa Tenggara Timur 1 : 6 kursi

- Kota Kupang

B. Dapil Nusa Tenggara Timur 2 : 7 kursi

1. Kabupaten Kupang

2. Kabupaten Rote Ndao

3. Kabupaten Sabu Raijua

Baca juga: DPRD Papua Pegunungan Tersedia 45 Kursi, Ini Pembagian Dapilnya, Yahukimo Kursi Terbanyak

C. Dapil Nusa Tenggara Timur 3 : 10 kursi

1. Kabupaten Sumba Timur

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved