Mata Lokal Memilih

Tersedia 45 Kursi, Ini Pembagian Dapil DPRD Provinsi Papua pada Pemilu 2024, Kota Jayapura 16 Kursi

Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
(Google Maps)
Ilustrasi Peta Papua dan Papua Barat 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Papua terbagi menjadi tujuh Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Papua tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: DPRD Papua Barat Daya Tersedia 35 Kursi, Ini Jumlah Kursi dan Pembagian Dapil pada Pemilu 2024

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Pada PKPU 6/2023 tersebut, Kota Jayapura terbagi menjadi dua Dapil, masing-masing delapan kursi dengan total 16 kursi.

Jumlah kursi terbanyak tersedia pada Dapil Papua 3 dengan sembilan kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Papua 4 dan 5 dengan masing-masing tersedia hanya tiga kursi.

Baca juga: FINAL, Ini Jumlah Kursi dan Pembagian Dapil DPRD Papua Barat pada Pemilu 2024 Mengacu PKPU 6/2023

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Papua, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Papua 1: 8 kursi

1. Kota Jayapura A

- Distrik Muara Tami

- Distrik Abepura

- Distrik Heram

B. Dapil Papua 2 : 8 kursi

1. Kota Jayapura B

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved