Mata Lokal Memilih

Berikut Pembagian 6 Dapil DPRD Gorontalo dan Kursinya pada Pemilu 2024, Kabupaten Gorontalo 15 Kursi

Jumlah Dapil DPRD Gorontalo terbagi menjadi enam Dapil dengan total 45 kursi pada Pemilu 2024

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
KOMPAS.COM
Ilustrasi kursi DPRD dan kotak Pemilu. Jumlah Dapil DPRD Gorontalo terbagi menjadi enam Dapil dengan total 45 kursi pada Pemilu 2024 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Tersedia 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Gorontalo terbagi menjadi enam Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Gorontalo tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Baca juga: Ini Pembagian 11 Dapil DPRD Sulsel dengan 85 Kursi pada Pemilu 2024, Kota Makassar Tersedia 15 Kursi

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kabupaten Gorontalo terbagi menjadi dua Dapil dengan total tersedia 15 kursi.

Jumlah kursi terbanyak terdapat pada Dapil Gorontalo 6 dengan 11 kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Gorontalo 5 dengan hanya tersedia lima kursi.

Baca juga: Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD NTT dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Kupang hanya 6 Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Gorontalo, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Gorontalo 1 : 8 kursi

- Kota Gorontalo

B. Dapil Gorontalo 2 : 6 kursi

- Kabupaten Bone Bolango

Baca juga: DPRD Papua Pegunungan Tersedia 45 Kursi, Ini Pembagian Dapilnya, Yahukimo Kursi Terbanyak

C. Dapil Gorontalo 3 : 9 kursi

- Kabupaten Gorontalo A

1. Kecamatan Limboto

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved