Mata Lokal Memilih

Ini Pembagian 13 Dapil DPRD Jawa Tengah dengan 120 Kursi di Pemilu 2024, Kota Semarang hanya 6 Kursi

Pembagian Dapil DPRD Jawa Tengah terbagi menjadi 13 Dapil dengan jumlah kursi sebanyak 120 pada Pemilu 2024.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
KOMPAS.COM
Ilustrasi kursi DPRD dan kotak Pemilu. Pembagian Dapil DPRD Jawa Tengah terbagi menjadi 13 Dapil dengan jumlah kursi sebanyak 120 pada Pemilu 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah tersedia 120 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Jawa Tengah terbagi menjadi 13 Dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Jawa Tengah tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Baca juga: Berikut Pembagian 14 Dapil DPRD Jawa Timur dengan 120 Kursi pada Pemilu 2024, Kota Surabaya 8 Kursi

Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah masuk pada Dapil 1 tersedia hanya enam kursi.

Ini menjadi Dapil dengan jumlah kursi terkecil bersama dengan Dapil Jawa Tengah 4 yang sama-sama hanya enam kursi.

Adapun kursi terbanyak terdapat pada Dapil Jawa Tengah 11, 12 dan 13 dengan masing-masing tersedia 12 kursi.

Baca juga: Ini Pembagian 12 Dapil DPRD Banten dengan 100 Kursi pada Pemilu 2024, Kabupaten Tangerang 26 Kursi

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Jawa Tengah, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Jawa Tengah 1 : 6 kursi

- Kota Semarang

B. Dapil Jawa Tengah 2 : 7 kursi

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Kendal

- Kota Salatiga

C. Dapil Jawa Tengah 3 : 10 kursi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved