Pelaporan PDI Perjuangan Kota Sorong
BREAKING NEWS - PDI Perjuangan Bakal Laporkan Bawaslu dan KPU Kota Sorong Papua Barat Daya ke Polisi
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Ehud Eduard mengaku, pihaknya melalui tim hukum partai telah melakukan telaah.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Sorong, Papua Barat Daya akan melaporkan dua lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di ibu kota Papua Barat Daya ke polisi.
Kedua pihak yang akan dilaporkan, yakni Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong, Muhammad Nasil Sukunwatan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Robert Yumame.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Ehud Eduard mengaku, pihaknya melalui tim hukum partai telah melakukan telaah.
Pihaknya menilai, tindakan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Sorong menghentikan, bahkan meminta kegiatan pelantikan Ketua dan Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Papua Barat Daya, pada 1 Maret 2023 segera dibubarkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
“Oleh itu, DPC PDI Perjuangan Kota Sorong akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Sorong Kota,” ungkap ketua DPC, Ehud Eduard Kondologit saat jumpa pers di Sekertariat DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, di Jl Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - Tegur Komarudin Watubun, Bawaslu Sorong Cekcok dengan Kader PDI Perjuangan
Musisi senior asal Bumi Cendrawasih itu menjelaskan, laporan akan segera dilayangkan ke pihak berwajib tapi menunggu arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Dugaan tindak pidana dari dua penyelenggara Pemilu, dikatakan, sedang didalami oleh partai
“Laporan sendiri kita menunggu arahan DPP, artinya biarlah proses ini berjalan,” katanya.
Baca juga: Ditegur Bawaslu-KPU Kota Sorong, Politisi PDI Perjuangan Kamarudin Watubun Tuding Ada Pesan Sponsor

Diberitakan sebelum, acara pelantikan Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya nyaris bubar karena mendapat teguran dari Bawaslu Kota Sorong, Rabu (1/2/2023) lalu.
Teguran lisan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan, kepada Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun.
Pantauan TribunPapuaBarat.com ketika itu, Ketua Bawaslu Kota Sorong menghampiri Kamarudin Watubun.
Seusai menegur, Ketua Bawaslu kemudian sempat beradu mulut dengan sejumlah kader di samping tenda.
Adu mulut itu berhasil diredam setelah Kamarudin Watubun memberikan telepon genggam kepada Ketua KPU Kota Sorong untuk berbicara dengan Komisioner KPU RI.
Baca juga: Ini Kata Bawaslu Kota Sorong soal Ricuh di Acara Pelantikan DPD Partai PDIP Papua Barat Daya

Bupati Sorong Selatan, Samsuddin Anggiluli, sebagai kader PDI Perjuangan juga sempat beradu mulut dengan Ketua Bawaslu Kota Sorong.
Pelantikan Pengurus PDI Perjuangan Papua Barat Daya tetap dilanjutkan hingga selesai.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, Muhammad Nasir Sukunwatan juga angkat bicara soal cekcok dengan kader PDI Perjuangan sebelum pelantikan.
Menurutnya, pelantikan itu termasuk kategori kampanye, padahal belum masuk tahapan.
Dikatakan, sosialisasi partai politik (parpol) seharusnya dilakukan di dalam ruangan, bukan di ruang terbuka.
"Kami menegur itu karena acara ini dilakukan di luar dan peserta yang hadir ini masyarakat, dan ada anak-anak kecil juga. Ini kan sudah masuk unsur kampanye, sementara tahapan kampanye belum dimulai," kata Nasir.
Baca juga: Setelah Bertemu Masyarakat, Hery Towansiba Buka Palang Kantor KPU Pegunungan Arfak
Ia menambahkan, pihaknya mendapat undangan dalam acara pelantikan DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya.
Namun, dikatakan, banyaknya massa saat pelantikan tidak ada dalam surat pemberitahuan.
"Seharusnya partai politik memberikan surat pemberitahuan dua hari sebelum kegiatan," ucapnya.
"Kami akan panggil partai politik yang bersangkutan, mungkin setelah acara selesai," ujar Nasir, ketika itu.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Kota Sorong, Roberth Yumame.
Ia menyebut tidak adanya surat pemberitahuan terkait kegiatan di luar gedung.
Itu tertuang dalam Peraturan KPU yang menyatakan setiap partai politik peserta Pemilu wajib melakukan sosialisasi, bukan kampanye.
"Kami akan proses administrasi sesuai undang-undang KPU, dan Bawaslu juga," kata Roberth Yumame.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.