Mata Lokal Memilih

Hanya Ada 25 Kursi, Berikut Ini Pembagian 3 Dapil DPRD Kota Blitar di Pemilu 2024

Simak pembagian dapil di DPRD Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan jumlah kursinya dalam Pemilu 2024.

Penulis: redaksi | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu - Simak pembagian dapil di DPRD Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan jumlah kursinya dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kota Blitar tersedia 25 kursi.

Adapun pembagian dapil DPRD Kota Blitar terdiri dari tiga dapil.

Baca juga: Berikut Ini Pembagian 3 Dapil DPRD Kota Kediri dan Jumlah Kursinya di Pemilu 2024

 

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Blitar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 2 dan 3 Kota Blitar yang tersedia sembilan kursi.

Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada dapil 1 Kota Blitar yang tersedia tujuh kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Blitar dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 7 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

  1. Kepanjenkidul

B. Dapil 2 ada 9 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

  1. Sananwetan

C. Dapil 3 ada 9 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

  1. Sukorejo

(*)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved