Berita Papua Barat

Pemprov Papua Barat Sebut Perampingan OPD Upaya Penegakan Birokrasi Fungsional

Menurut Dance Sangkek, mempertahankan 47 OPD sama saja dengan menyedot keuangan daerah. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
PERAMPINGAN OPD – Pj Sekda Papua Barat, Dance Sangkek (kanan) saat diwawancari di Manokwari, Jumat (17/3/2023). Ia mengemukakan alasan di balik rencana perampingan OPD Pemprov Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek mengatakan, perampingan OPD yang saat ini berproses sebagai upaya penegakan birokrasi fungsional.

Hal itu sebagai imbas dari pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, yang membuat beban layanan publik kian berkurang secara demografi maupun geografis.

Ditambah, kapasitas fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat juga ikut menurun pada 2023.

Baca juga: Orgenes Wonggor Sesalkan Niat Perampingan OPD Pemprov Papua Barat Tak Disampaikan ke Legislatif

Baca juga: Paulus Waterpauw: Perampingan OPD Pemprov Papua Barat Buka Jalan Bentuk Perusahaan Daerah

“Perampingan OPD sesuatu yang dibutuhkan, bukan diada-adakan. Dalam birokrasi fungsional, lebih baik miskin struktur tapi kaya fungsi,” kata Dance Sangkek kepada wartawan di Manokwari, Jumat (17/3/2023).

Menurut Dance Sangkek, mempertahankan 47 OPD sama saja dengan menyedot keuangan daerah. 

Sebab, dalam alokasi dasar, tiap OPD minimal mendapat sebanyak 20 miliar untuk biaya operasional.

Sementara jangkauan layanan publik dari 47 OPD hanya mencakup tujuh kabupaten.

Ia menyebut, biaya operasional itu digunakan seperti untuk mendanai perjalanan dinas, penyelenggaran rapat, tambahan penghasilan pegawai, dan program rutin lainnya.

Padahal, ucapnya, APBD Papua Barat tahun anggaran 2023 senilai Rp 3,4 triliun. Setelah 47 persen atau senilai Rp 3 triliun dilimpahkan ke Papua Barat Daya.

“Jadi, bayangkan alokasi dasar untuk operasional OPD saja sudah mencapai 800 miliar lebih,” ujar Dance Sangkek.

Dance menilai, dengan kapasitas fiskal daerah yang ada saat ini, lebih efektif dan efisien jika dimaksimalkan untuk pembangunan ketujuh kabupaten se-Papua Barat.

Yakni, Kabupaten Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana dan Fak-Fak.

Lanjut dia, keuangan daerah harus digunakan secara bijak untuk pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.

Sambil terus memacu pembangunan ekonomi, melalui pengelolaan potensi sumber daya alam (SDA) maupun  sumber daya manusia (SDM), yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya orang asli Papua.

“Perampingan OPD bukan malapetaka, karena takut kehilangan jabatan dan lain-lain. Tapi ini semua demi rakyat,” ucap Dance Sangkek.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved