Mata Lokal Memilih

Bawaslu Papua Barat Ungkap Modus Pelanggaran Kampanye Partai Politik Sebelum Jadwalnya

Anggota Bawaslu Papua Barat, Agustinus Simson Naa mengatakan, satu diantara modus tersebut ialah kegiatan kampanye yang dibalut sosialisasi

Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/LIBERTUS MANIK ALLO
Anggota Bawaslu Papua Barat, Agustinus Simson Naa. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat mengungkapkan, modus pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik (parpol) sebelum jadwalnya.

Anggota Bawaslu Papua Barat, Agustinus Simson Naa mengatakan, satu diantara modus tersebut ialah kegiatan kampanye yang dibalut dalam bentuk sosialisasi.

"Cara seperti ini yang biasa digunakan," kata Pak Naa, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Keluarkan Tujuh Imbauan, Parpol Wajib Tahu

Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan partai politik sangat tipis perbedaannya dengan kegiatan kampanye.

Hanya saja, terkait kampanye sudah di atur dalam Pasal 25 dan 26 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

"Dalam PKPU tersebut sudah diatur secara jelas apa yang dimaksud kegiatan sosialisasi dan apa yang dimaksud kegiatan kampanye," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Minta Masyarakat, Parpol, dan Politisi Jaga Kesucian Bulan Ramadan

Oleh sebab itu, lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Papua Barat ini, partai politik harus memahami aturan tersebut.

"Untuk kampanye partai politik belum diperbolehkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Naa mengatakan, partai politik juga harus mengetahui batasan-batasan dalam melakukan sosialisasi.

Yakni, sosialisasi harus dilakukan di tempat tertutup, tidak boleh menyampaikan visi misi, program kerja dan pembangunan citra diri.

Sebagai contoh, sambung dia, kegiatan kunjungan-kunjungan yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Menurutnya, Bawaslu belum bisa melakukan tindakan kepada mantan Gubernur DKI tersebut dikarenakan yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta atau calon presiden dikarenakan pendaftaran dan penetapan calon presiden belum dibuka.

“Ruang-ruang seperti inilah yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok atau orang tertentu," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Ingatkan Parpol dan Politisi Tak Manfaatkan Bulan Ramadan Ajang Kampanye

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata dia perlu adanya kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan partai politik.

"Sehingga semua pihak harus menahan diri dan tetap memerhatikan aturan yang ditetapkan dalam PKPU 33 Tahun 2018 terkait hal tersebut," pungkasnya.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved