Mata Lokal Memilih
Bawaslu Papua Barat Ungkap Modus Pelanggaran Kampanye Partai Politik Sebelum Jadwalnya
Anggota Bawaslu Papua Barat, Agustinus Simson Naa mengatakan, satu diantara modus tersebut ialah kegiatan kampanye yang dibalut sosialisasi
Penulis: Libertus Manik Allo | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat mengungkapkan, modus pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik (parpol) sebelum jadwalnya.
Anggota Bawaslu Papua Barat, Agustinus Simson Naa mengatakan, satu diantara modus tersebut ialah kegiatan kampanye yang dibalut dalam bentuk sosialisasi.
"Cara seperti ini yang biasa digunakan," kata Pak Naa, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Keluarkan Tujuh Imbauan, Parpol Wajib Tahu
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan partai politik sangat tipis perbedaannya dengan kegiatan kampanye.
Hanya saja, terkait kampanye sudah di atur dalam Pasal 25 dan 26 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.
"Dalam PKPU tersebut sudah diatur secara jelas apa yang dimaksud kegiatan sosialisasi dan apa yang dimaksud kegiatan kampanye," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Minta Masyarakat, Parpol, dan Politisi Jaga Kesucian Bulan Ramadan
Oleh sebab itu, lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Papua Barat ini, partai politik harus memahami aturan tersebut.
"Untuk kampanye partai politik belum diperbolehkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Naa mengatakan, partai politik juga harus mengetahui batasan-batasan dalam melakukan sosialisasi.
Yakni, sosialisasi harus dilakukan di tempat tertutup, tidak boleh menyampaikan visi misi, program kerja dan pembangunan citra diri.
Sebagai contoh, sambung dia, kegiatan kunjungan-kunjungan yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Menurutnya, Bawaslu belum bisa melakukan tindakan kepada mantan Gubernur DKI tersebut dikarenakan yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta atau calon presiden dikarenakan pendaftaran dan penetapan calon presiden belum dibuka.
“Ruang-ruang seperti inilah yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok atau orang tertentu," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Ingatkan Parpol dan Politisi Tak Manfaatkan Bulan Ramadan Ajang Kampanye
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata dia perlu adanya kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan partai politik.
"Sehingga semua pihak harus menahan diri dan tetap memerhatikan aturan yang ditetapkan dalam PKPU 33 Tahun 2018 terkait hal tersebut," pungkasnya.
(*)
Pasca Penertiban APK, Bawaslu Fakfak Surati 18 Parpol |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024, Polsek Kaimana Tingkatkan Patroli, Ini Harapan AKP Wisran Litiloly ke Masyarakat |
![]() |
---|
Ini Mekanisme Pengamanan TPS Wilayah Rawan Satu dan Dua di Wilkum Polsek Kaimana |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Zulkifli Hasan Dijadwalkan Tiba di Manokwari Pada Malam Hari |
![]() |
---|
PSI Laporkan Persoalan Ini ke Bawaslu Fakfak, Freddy Thie: Agar Jadi Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.