Pengadilan Agama Manokwari Siap Gelar Sidang Isbat Nikah di Bintuni, Targetkan 50 Pasang Pengantin

Pengadilan Agama Kelas IB Manokwari siap menggelar sidang isbat pernikahan, di Kabupaten Teluk Bintuni pada Juli 2023 mendatang.

Penulis: R Julaini | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
Ketua Pengadilan Agama Manokwari, Muhammad Syauky S Dasy. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pengadilan Agama Kelas IB Manokwari siap menggelar sidang isbat pernikahan, di Kabupaten Teluk Bintuni pada Juli 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Manokwari, Muhammad Syauky S Dasy usai mendapatkan kunjungan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disamindukcapil) Papua Barat.

Dikatakan Syauky Dasy, sidang isbat itu digelar secara terpadu oleh Pengadilan Agama Manokwari.

Program itu dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama dengan Disamindukcapil Papua Barat.

"Rencananya di pekan ketiga bulan Juli," sebutnya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Pengadilan Agama Manokwari Kampanyekan WBK-WBBM Sambil Bagi 100 Hidangan Iftar

Target sidang Isbat pernikahan itu dilakukan terhadap 50 pasang.

Target itu disebutnya sesuai dengan target yang dicanangkan Disamindukcapil Papua Barat.

"Tapi kalau lebih dari 50 pasang tidak masalah," katanya.

Baca juga: Datangi Pengadilan Tinggi Papua Barat, Partai Demokrat Serahkan Surat Permohonan Perlindungan

Pengadilan Agama Manokwari sendiri menyiapkan personel untuk memverifikasi data para pasangan.

Kelayakan tidaknya pasangan jelang sidang Isbat pernikahan akan diverifikasi oleh petugas.

"Yang pasti datanya sinergi dari PA Manokwari, Kemenag melalui KUA dan Disamindukcapil," ungkap Syauky.

Baca juga: Syauky Dasy Sebut Berkas Kenaikan Kelas Pengadilan Agama Manokwari Sudah Diserahkan

Sinergitas itu nantinya dihasilkan dalam bentuk penerbitan buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran.

Ia mengatakan siap untuk meneliti lebih lanjut pasangan yang hendak menjalani sidang Isbat pernikahan.

Hal itu, untuk mencegah adanya pasangan yang sudah pernah menikah dan termasuk pasangan yang pernah cerai tapi belum resmi.

"Biar tidak muncul poligami terselubung," tutup Syauky.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved