Mirip Pelaku Asli, Pria Ini Dipenjara 15 Tahun karena Tuduhan Rudapaksa

Ia juga pernah menolak saran untuk mengajukan grasi karena dianggapnya sebagai bentuk "pengakuan" dalam kasus rudapaksa.

Diariovasco via Tribunnews
Ahmed Toummouhi (kanan) dihukum 15 tahun penjara atas tuduhan rudapaksa terhadap beberapa gadis pada tahun 1991. Para korban salah menunjuk Ahmed Toummouhi yang mirip dengan pelaku aslinya, Antonio Carbonell. 

Tiga korban rudapaksa membawa Ahmed Toummouhi ke kantor polisi karena memiliki wajah yang mirip dengan pelaku aslinya, Antonio Carbonell.

Ia ditangkap bersama Abderrazak Mounib, pedagang kaki lima dari Fez yang meninggal dunia pada 2000.

Tidak ada bukti yang memberatkan mereka dan tidak dapat dibuktikan kedua pria itu saling kenal.

Baca juga: Kronologi 8 Tersangka Rudapaksa Siswi SMA, Kerabat Bawa Korban lalu Dicekoki Minuman Keras

Dalam beberapa fase identifikasi, para korban menunjuk Ahmed Toummouhi sebagai pelaku dan hal itu cukup untuk menghukumnya.

Kemiripan lainnya, pelaku asli, Antonio Carbonell berbicara dalam bahasa Calo (bahasa gipsi).

Pada korban yang belum pernah mendengar bahasa itu sebelumnya, mengira itu bahasa Arab.

Toummouhi mengaku sebenarnya tidak terlalu memahami kejadian yang membuatnya masuk penjara karena belum fasih berbahasa Spanyol.

Selama di penjara, Ahmed Toummouhi mendapat dukungan dari beberapa pihak.

Ia menerima telepon harian dari putrinya, mendapat dukungan dari saudara laki-lakinya Omar, dan bantuan Sipir Guardia yang menginginkan keadilan untuknya.

Baca juga: Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Warga Ini Praperadilan-kan Polsek Amban di Papua Barat

Pelaku sebenarnya, Antonio Carbonell, baru ditangkap beberapa tahun kemudian.

Pada Januari 2023, pengacara Ahmed Toummouhi mengajukan banding karena mengklaim ada bukti baru.

Bukti itu yang membuat pengadilan mengakui kesalahan mereka.

"Sperma dalam pakaian dalam korban rudapaksa tak ada kecocokan genetik dengan Toummouhi," kata pernyataan pengadilan pada Kamis (29/6/2023).

Kebenaran pun terungkap, Ahmed Toummouhi mendapatkan tidak bersalah.

Ia berharap menjadi korban terakhir dalam kasus salah tangkap.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved