KPU Terpilih 6 Kabupaten di Papua Barat

Minta KPU RI Jelaskan Penggantian Anggota KPU Tambrauw, Yohanis Ajoi: Biar Tidak Ada Isu Miring

"Kami mendesak KPU RI secara tertulis dan resmi melalui KPU Papua Barat Daya agar menerangkan itu supaya tidak timbul masalah di masyarakat," ujarnya.

Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Dokumentasi Yohanis Ajoi
Tokoh Pemuda Tambrauw, Yohanis Ajoi, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan lebih lanjut mengenai pergantian anggota KPU Tambrauw sehari setelah pengumuman resmi. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tokoh Pemuda Tambrauw, Yohanis Ajoi, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan lebih lanjut mengenai pergantian anggota KPU Tambrauw sehari setelah pengumuman resmi.

Pada Sabtu (22/7/2023), KPU RI menetapkan nama Viktor Baru sedangkan pada Minggu (23/7/2023), terbit SK baru yang mengganti nama Viktor Baru menjadi George Septinus Saa.

Saat ditemui Senin (24/7/2023) malam, Yohanis Ajoi menerangkan penggantian nama itu tidak didasari kejelasan dan pemberitahuan kepada para pihak.

"Kami mendesak KPU RI secara tertulis dan resmi melalui KPU Papua Barat Daya agar menerangkan itu supaya tidak timbul masalah di masyarakat," ujarnya.

Penggantian nama secara mendadak itu, menurutnya, akan berdampak pada penggiringan opini negatif kepada Pemkab Tambrauw khususnya Pj Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu.

Baca juga: KPU RI Ubah Daftar Calon Anggota KPU Mansel dan Tambrauw, Zulfitra Wasahua Bakal Tempuh Jalur Hukum

 

Yohanis Ajoi menilai Engelbertus Kocu tidak memiliki kepentingan dalam penetapan anggota KPU Kabupaten Tambrauw.

"Pak Pj Bupati pun sudah beberapa kali menjelaskan dalam berbagai pertemuan secara pribadi maupun terbuka itu sudah disampaikan. Tidak ada kepentingan pemilihan komisioner KPU untuk Pemilu 2024," kata Yohanis Ajoi.

Baginya, KPU RI melalui KPU Papua Barat Daya perlu menjelaskan ke masyarakat untuk menghindari adanya opini ke pemerintah daerah yang kini dipimpin Engelbertus Kocu.

"Setahu saya pak Engelbertus Kocu tidak mengenal pak Septinus Saa. Tidak ada komunikasi yang terjalin antara keduanya," ujarnya.

Baca juga: Pemuda Tambrauw Harapkan Wapres Maruf Amin Selesaikan Masalah Jalan Gunung Pasir

Yohanis Ajoi percaya pemuda asli Tambrauw lebih didukung Engelbertus Kocu untuk menduduki posisi anggota KPU Tambrauw.

Adapun SK yang dimaksud Yohanis Ajoi bernomor 73/SDM.12-PU/04/2023.

Ada dua kabupaten yang dicatut dalam SK itu, yakni Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari Selatan.

SK bertitimangsa pada 23 Juli 2023 itu ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved