Septi Meidodga Desak Pemerintah Pusat Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

"Sudah sangat berlarut-larut. Makanya sekali lagi, kami mendesak agar segera disahkan RUU Masyarakat Hukum Adat," ujar Septi Meidodga.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/LIBERTUS MANIK ALLO
Ketua Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai, Septi Meidodga, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Udang (RUU) Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, Rabu (09/08/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai, Septi Meidodga, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Udang (RUU) Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.

"Di momen hari masyarakat adat internasional ini, Pemuda Adat Papua mendesak agar pemerintah baik itu eksekutif maupun legislatif segera sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat," kata Septi Meidodga kepada TribunPapuaBarat.com di Manokwari, Rabu (9/8/2023).

RUU Masyarakat Hukum Adat diusulkan dua anggota DPR RI Fraksi Nasdem yang berasal dari Papua dan Sulawesi Selatan.

RUU Masyarakat Hukum Adat telah dibahas di DPR RI sejak 2014-2019.

Bahkan, RUU Masyarakat Hukum Adat telah disetujui dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 4 September 2020.

Baca juga: Sekjen AMAN Sebut Dua Parpol Tak Setuju Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

 

Hingga periode 2019-2024, RUU yang dibuat untuk menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat beragam suku di Indonesia, tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

"Sudah sangat berlarut-larut. Makanya sekali lagi, kami mendesak agar segera disahkan RUU Masyarakat Hukum Adat," ujar Septi Meidodga.

Padahal, ucapnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memberikan ruang bahkan mengakomodasi masyarakat adat.

Melalui Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Penduduk Asli oleh Majelis Umum (MU) PBB dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York, 13 September 2007 lalu.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Paul Baru: Masyarakat Adat di Papua Harus Jaga Alamnya

"Ini harusnya menjadi acuan pemerintah untuk segera mensahkan RUU Masyarakat Hukum Adat," ucap Septi Meidodga.

Menurutnya, UU Masyarakat Hukum Adat menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam, adat, dan budaya.

"Semua ini bermuara pada masyarakat adat sehingga dibutuhkan payung hukum dalam menjaga adat istiadat serta alam yang diwariskan oleh Pencipta," kata Septi Meidodga.

Ia menambahkan, apabila RUU Masyarakat Hukum Adat tak disahkan, itu menggambarkan pemerintah tidak mengakui adanya masyarakat adat.

"Sudah jelas begitu. Makanya kami desak pemerintah segera sahkan RUU itu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved