Pemilu 2024
18 Parpol di Fakfak Papua Barat Penuhi Keterwakilan Bacaleg Perempuan 30 Persen
"KPU Fakfak telah menetapkan DCS sejak 18 Agustus 2023 dan kami masih menunggu tanggapan dari masyarakat," kata Yosan Massa
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, telah memenuhi keterwakilan bakal calon legislatif atau bacaleg perempuan minimum sebesar 30 persen.
Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Papua Barat, Kamis (24/8/2023).
"Dari keterwakilan perempuan masing-masing partai telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yakini 30 persen," ujarnya.
Yosan mengatakan, KPU Fakfak sangat mengapresiasi parpol yang telah mengakomodasi peserta perempuan Pemilu 2024 di Fakfak.
Baca juga: DCS Pileg 2024, KPU Fakfak Ingatkan Masyarakat Jeli Melihat Bacaleg dari 18 Parpol
Baca juga: KPU Fakfak Imbau Warga Pindah Domisili Urus Administrasi Agar Masuk Daftar Pemilih
"Kami tentu melihat komitmen kuat dari para parpol peserta Pemilu untuk memenuhi kuota perempuan dan ini patut diapresiasi. Dengan komposisi yang menempatkan perempuan, masyarakat lebih memiliki pilihan terbuka dari sisi gender," ucap Yosan Massa.
Melalui penetapan daftar calon sementara (DCS), masyarakat juga diminta jeli melihat komposisi bacaleg perempuan pada setiap partai.
"KPU Fakfak telah menetapkan DCS sejak 18 Agustus 2023 dan kami masih menunggu tanggapan dari masyarakat terkait calon anggota DPRD yang kita umumkan," katanya.
Untuk itu, KPU Fakfak meminta masyarakat perlu juga melihat keterwakilan perempuan pada partai peserta Pemilu 2024 sehingga bisa mencermati track record dan pengalaman mereka.
| FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
|
|---|
| KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
|
|---|
| KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
|
|---|
| Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/KPU-Fakfak-telah-menetapkan-dan-melakukan-pencermatan-daftar-calon-sementara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.