Mata Lokal Memilih

TAPD Fakfak Setujui Dana Hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu, Ini Besarannya

Yohana mengatakan, dana hibah pilkada 2024 pun telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi dewan saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Gedung DPRD Kabupaten Fakfak usai mengikuti pembukaan rapat paripurna ke delapan membahas Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2023, Rabu (4/10/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, telah membahas dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dalam pembahasan itu, TAPD Fakfak dan KPU serta Bawaslu telah menyepakati nilai dana hibah untuk pilkada 2024.

Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom mengatakan, selain itu ketiga pihak juga menyepakati tata cara pencairan dana tersebut.

Baca juga: Bupati Kaimana Serahkan Dana Hibah dan Bansos ke Masjid dan Gereja: Pakai Secara Bertanggung Jawab

Baca juga: Penerima Dana Hibah Kaimana Wajib Serahkan LPJ Sebelum 30 September atau Kena Black List

"Dana hibah untuk KPU Rp 45 miliar dan Bawaslu Rp 20 miliar dalam berita acara," ungkap Yohana saat diwawancarai awak media di Fakfak, Jumat (6/10/2023).

Yohana mengatakan, dana hibah pilkada 2024 pun telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi dewan saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak.

"Kami bersyukur dapat mendengar pandangan fraksi dan puji Tuhan telah disepakati," ucapnya singkat.

Yohana berharap besaran anggaran tersebut dapat dioptimalkan sebaik mungkin.

"Kami berharap pilkada di Kabupaten Fakfak dapat berjalan lancar dan aman," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved