Mata Lokal Memilih
TAPD Fakfak Setujui Dana Hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu, Ini Besarannya
Yohana mengatakan, dana hibah pilkada 2024 pun telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi dewan saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, telah membahas dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pembahasan itu, TAPD Fakfak dan KPU serta Bawaslu telah menyepakati nilai dana hibah untuk pilkada 2024.
Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom mengatakan, selain itu ketiga pihak juga menyepakati tata cara pencairan dana tersebut.
Baca juga: Bupati Kaimana Serahkan Dana Hibah dan Bansos ke Masjid dan Gereja: Pakai Secara Bertanggung Jawab
Baca juga: Penerima Dana Hibah Kaimana Wajib Serahkan LPJ Sebelum 30 September atau Kena Black List
"Dana hibah untuk KPU Rp 45 miliar dan Bawaslu Rp 20 miliar dalam berita acara," ungkap Yohana saat diwawancarai awak media di Fakfak, Jumat (6/10/2023).
Yohana mengatakan, dana hibah pilkada 2024 pun telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi dewan saat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Fakfak.
"Kami bersyukur dapat mendengar pandangan fraksi dan puji Tuhan telah disepakati," ucapnya singkat.
Yohana berharap besaran anggaran tersebut dapat dioptimalkan sebaik mungkin.
"Kami berharap pilkada di Kabupaten Fakfak dapat berjalan lancar dan aman," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.