Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada Fakfak TA 2020 Segera Masuk Agenda Pembacaan Tuntutan 

"JPU sedang menyiapkan tuntutan kepada dua terdakwah OC dan CHM," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuze

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuze, menginformasikan saat ini kasus dugaan korupsi dana Pilkada TA 2020 masuk agenda pembacaan tuntutan, Papua Barat, Sabtu (14/10/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kasus dugaan korupsi dana Pilkada Fakfak tahun anggaran 2020, saat ini masuk agenda pembacaan tuntutan. 

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan tuntutan kepada dua terdakwah OC dan CHM," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuze, kepada TribunPapuaBarat.com melalui rilis TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Papua Barat, Sabtu (14/10/2023).

Nixon menuturkan, pada Senin 16 Oktober 2023 masuk tahap tuntutan dan mengenai itu tentu adalah menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

"Kita berharap tentu prosesnya bisa berjalan lancar dan aman," ucap Nixon Nikolaus Nilla Mahuze.

Sebelumnya, Kejari Fakfak menahan OW, mantan eks sekretaris dan CHM, eks bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Sabtu 14 Oktober 2023.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak 2020 senilai Rp 12 miliar. 

Dari total dana yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp 45 miliar.(*) 

Baca juga: Kejari Tahan Bendahara Dinkes Fakfak: Tersangka Sudah Diberi Waktu Kembalikan Kerugian Negara

Baca juga: Kajari Sebut Kerugian Negara di Kasus Dana BOK Dinkes Fakfak Lebih dari Rp 460 Juta

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved