Penetapan DCT Pileg 2024

Ada Caleg Bekas Napi, Penetapan DCT di KPU Fakfak Kembali Diskorsing Satu Jam

ada satu caleg bernama Bernadus dari Partai Garuda seperti yang disampaikan Bawaslu Fakfak di mana bersangkutan belum memenuhi unsur kelayakan. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Suasana penetapan DCT DPRD Fakfak, Jumat (3/11/2023). Sidang kembali diskor satu jam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Terdapat eks narapidana dengan jangka waktu bebas kurang dari 5 tahun yang terdaftar dalam DCT, membuat KPU Fakfak perlu melakukan verifikasi lebih lanjut. 

Untuk itu, jalannya rapat pleno kembali diskorsing 1 jam ke depannya.

Sebelumnya, KPU Fakfak telah menskorsing jalannya rapat pleno penetapan DCT sekira 15 menit. 

Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Manokwari Tetapkan 530 Daftar Calon Tetap Pileg 2024

Baca juga: KPU Kaimana Tetapkan DCT DPRD, Chandra Kirana:  Dua Caleg Tidak Memenuhi Syarat

Lalu tepatnya pukul 19.00 WIT, para perwakilan dari 18 parpol kembali dikumpulkan di Aula KPU Fakfak namun kembali diskorsing untuk 1 jam ke depan. 

"Baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya, maka kita akan berkumpul di ruangan ini (Aula KPU Fakfak) tepat pukul 20.00 WIT, rapat pleno diskorsing dari sekarang," sebut Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla dikutip TribunPapuaBarat.com di Fakfak

Hendra menuturkan, ada satu caleg bernama Bernadus dari Partai Garuda seperti yang disampaikan Bawaslu Fakfak di mana bersangkutan belum memenuhi unsur kelayakan. 

"Ini yang masih dibahas," sebutnya singkat. 

Sebelumnya diketahui sebagaimana diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak dalam paparannya pada rapat pleno penetapan DCT telah menemukan sebanyak 15 caleg dengan berstatus bertentangan dengan aturan.

Sebagai informasi, sesuai aturan berlaku, bekas terpidana harus melewati masa jeda 5 tahun untuk maju dalam kontestasi Pemilu 2024.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved