Pemilu 2024
KPU Fakfak Tegaskan Warga yang Tidak Punya KTP Tak Bisa Memilih
"Kami tidak ingin melanggar aturan, sehingga ini harus dipahami secara baik oleh masyarakat," tandasnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat menegaskan warga yang tidak punya KTP, tak bisa memasuki TPS untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024.
"Secara aturan sesuai PKPU Nomor 25 tahun 2024 dan Keputusan 66 Tahun 2024 mensyaratkan, masyarakat yang datang ke TPS tidak membawa KTP maka harus membawa penggantinya," kata Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Jumat (26/1/2024).
Pengganti KTP yang dimaksud, misalnya fotokopi KTP, foto KTP, atau dokumen biodata yang terdapat foto bersangkutan dari Dukcapil.
Baca juga: KPU Fakfak Jalin Audiensi dengan Disdukcapil, Cetak Biodata Pemilih Baru Jika Blangko KTP Kosong
Baca juga: KPU Fakfak Gelar Bimtek PPS dan PPD, Hendra Joenanddy: Pegang Teguh Aturan
"Selain itu, tidak bisa terlayani untuk melakukan proses pencoblosan di TPS. Termasuk Kartu Keluarga (KK) juga tidak akan dilayani," tegas Hendra.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menegaskan berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
"Kami tidak ingin melanggar aturan, sehingga ini harus dipahami secara baik oleh masyarakat," tandasnya.
Perihal ini pula, sudah ditegaskannya kepada sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang betugas saat Pemilu 2024.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.