Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa KTP

Berikut tata cara menyoblos untuk Pemilu 2024 yang dijadwalkan serempak pada Rabu 14 Februari 2024.

Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 - Berikut tata cara menyoblos untuk Pemilu 2024 yang dijadwalkan serempak pada Rabu 14 Februari 2024. 

8. Setelah mecoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk

9. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia

Jangan lupa mencelupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS ya

5 JENIS SURAT SUARA DI PEMILU 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu.

Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitannya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dikutip dari informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut adalah 5 jenis warna surat suara yang akan digunakan:

5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota.
5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota. ((YouTube KPU RI))

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pusat.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved