Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa KTP
Berikut tata cara menyoblos untuk Pemilu 2024 yang dijadwalkan serempak pada Rabu 14 Februari 2024.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut adalah beberapa keterangan yang harus diperhatikan pada kelima jenis surat suara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya:
Adapun Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian informasi.
Yakni nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung
Kemudian surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut
Sementara, surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut
Kemudian, surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung
Dan surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
(*)
Pemilu Cerdas
Pemilu 2024
Surat Suara
Cara Menyoblos
Pelaksanaan Pemilu 2024
Jenis Surat Suara
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Mata Lokal Memilih
| FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
|
|---|
| KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
|
|---|
| KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
|
|---|
| Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.