Pemilu 2024

Oknum Pemilih di TPS 17 Ketahuan Hendak Curang di Sela Kunjungan Kapolda Papua Barat

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan oknum itu terindikasi curang karena hendak menggunakan hak pilih orang lain saat PSU.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
PSU MANOKWARI - Oknum di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur yang terindikasi melanggar saat PSU dibawa mobil Polresta Manokwari untuk diperiksa di Sentra Gakkumdu Bawaslu Manokwari, Sabtu (24/2/2024).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Bawaslu Manokwari akan mendalami motif pemilih yang terindikasi berniat curang saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (24/2/2024).

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan oknum itu terindikasi curang karena hendak menggunakan hak pilih orang lain saat PSU.

Ia menilai oknum itu terbilang nekat lantaran beraksi di sela kunjungan Kapolda Papua Barat, Irjen Johnny Edison Isir dan Kapolresta Manokwari Kombes, Rivadin Benny Simangunsong di TPS 17.

Oknum itu diamankan saat kejadian sekira pukul 13.02 WIT dan diperiksa lebih lanjut di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Manokwari.

Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 17 sebanyak 287 orang.

Baca juga: BREAKING NEWS: PSU di TPS 025 Kelurahan Sanggeng Manokwari Berakhir Ricuh, Ini Penyebabnya

 

“Dalam situasi orang banyak, apalagi ada Kapolda dan Kapolres, seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan yang bersangkutan, tapi dia ini kan ingin coba-coba,” ujar Samsudin Renuat saat diwawancarai di TPS 17, bertempat di halaman SD YPK 14 Maranatha Kota, Jalan Yogyakarta, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Ia menjelaskan sang oknum terindikasi melanggar karena membawa formulir C6 pemberitahuan milik orang lain, tetapi ingin mencoblos menggunakan identitas dirinya.

Siapapun tidak diizinkan menggunakan hak orang lain dalam bentuk apapun, ucap Samsudin Renuat, meski yang bersangkutan memiliki C-pemberitahuan.

“C6 pemberitahuan berbeda dengan KTP-nya, secara tidak langsung dia hendak menggunakan hak orang lain untuk memilih,” kata Ketua Bawaslu Manokwari itu.

Menurutnya, percobaan kecurangan yang dilakukan oknum warga tersebut harus didalami siapa dalang di balik semuanya.

Baca juga: Logistik dan Penghitungan Sementara PSU di TPS 025 Dipindahkan ke GOR Sanggeng

Dalam hal penindakan, ucapnya, jika ada unsur prosedural dan unsur pidana, maka penyelenggara juga dinyatakan bersalah karena membiarkan orang masuk menggunakan hak orang lain.

Pengaturan mengenai hilangnya hak pilih seseorang yang disebabkan penyelenggara pemilu telah diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Beleid itu verbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". 

Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong menambahkan, selain di TPS 17, polisi juga membantu mengamankan oknum warga di TPS 18 Kelurahan Amban yang memiliki kasus serupa.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved