30 Kampung Tak Ada Jaringan Internet, KPU Maybrat Curhat Kendala Pantarlih

Itu menjadi kendala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat untuk proses pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024 mulai 2 Juli 2024.

TRIBUNSORONG.COM/DESIANUS WATHO
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maybrat, Felix Ulis Sasior. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sebanyak 30 kampung di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, tidak memiliki jaringan internet.

Puluhan kampung tersebut tersebar di tujuh distrik atau kecamatan.

Kondisi itu menjadi kendala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat untuk proses pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024 mulai 2 Juli 2024.

"Tujuh distrik itu tidak semua kampungnya. Ada yang dua, tiga, bahkan lima kampung (di satu distrik)," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maybrat, Felix Ulis Sasior, Minggu (14/07/2024).

Baca juga: KPU Papua Barat Awasi Penyaluran Honor ke Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut Nilainya

 

Misalnya, di Distrik Mare Selatan. Hanya Kampung Suswa dan Kampung Kombiv yang tidak punya jaringan internet.

Terbanyak jumlah kampung yang tidak mempunyai jaringan internet ada di Distrik Aifat Timur Tengah. yakni ada 10.

Ke-10 kampung tersebut adalah Kamat, Assem, Ayata, Aiwesa, Mupas, Aikus, Tiam, Frambu, Saud, dan Pitor.

"Petugas pantarlih harus menentukan titik koordinat tempat pemungutan suara (TPS) dalam aplikasi e-Coklit agar bisa coklit," kata Felix Ulis Sasior.

Ia berharap pemerintah segera memperbaiki jaringan internet karena ini persoalan serius.

Baca juga: Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya: Jangan Tolak dan Marah Pantarlih

"Tolong pemerintah perhatikan baik karena sistem kerja lembaga KPU dan Bawaslu sekarang menggunakan aplikasi. Begitu juga masyarakat sangat membutuhkan akses internet," ucapnya.

Menurutnya, Kabupaten Maybrat terdiri dari 24 distrik, 259 kampung dan satu kelurahan.

Pantarlih memakai dua cara selama tahapan pencoklitan, yaitu manual dari hard copy dan e-Coklit secara daring melalui laman ecoklit.kpu.go.id.

Mereka mencocokan data yang ada di daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) .

Baca juga: KPU Pegaf Gelar Orientasi Tugas PPD: Mempererat Hubungan 10 Distrik

"Jika cocok dengan elemen data yang ada, pantarlih menempel stiker yang membuktikan bahwa orang itu sudah terdaftar," ujar Felix Ulis Sasior.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved