Ketua MRPB Soal Cagub dan Cawagub: Semua Orang Boleh Mengaku ''Orang Asli Papua'', Tapi . . .

"Kami juga tetap buka ruang bagi siapa saja yang daftar (jadi bakal cagub dan cawagub)," kata Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak

TribunPapuaBarat.com/Tarsisius Sutomonaio
Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya, di Kantor KPU Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (23/07/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) meminta supaya bakal calon gubernur (cagub) Papua Barat memastikan bakal calon wakilnya benar-benar orang asli Papua (OAP).

Pernyataan itu disampaikan Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, setelah pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat di Kantor KPU Papua Barat, Arfai, Kabupaten Manokwari, Senin (23/07/2024).

Hal tersebut untuk menanggapi syarat harus OAP untuk menjadi cagub dan cawagub Papua Barat pada pilkada 2024.

"Semua orang boleh mengaku orang Papua, tapi kami akan lihat keabsahannya. Kami juga tetap buka ruang bagi siapa saja yang daftar (jadi bakal cagub dan cawagub)," katanya.

Ia mengatakan pengakuan-pengakuan yang datang dari masyarakat ke kami tentang tokoh tertentu benar-benar OAP.

Baca juga: Paskalis Semunya: Bacagub dan Bacawagub Harus Bawa Dokumen Keabsahan OAP Saat Daftar KPU Papua Barat

 

"Kami perlu samakan persepsi dengan KPU dan Pemda (pemerintah daerah) sehingga kami tidak kesulitan menentukan kriteria Papua untuk mereka (bakal cagub dan cawagub)," ujar Judson Ferdinandus Waprak.

Untuk bakal cagub dan cawagub, ucapnya, MRPB akan menverifikasi ke masyarakat adat lewat LMA sampai keret-keret atau marga.

Judson juga meminta agar masyarakat tidak melihat MRPB sekadar sebagai lembaga yang menentukan orang (status OAP), melainkan merupakan marwah rakyat Papua untuk menentukan figur.

"Saya berharap LMA (Lembaga Masyarakat Adat) sampai ke DAP (Dewan Adat Papua) tidak menentukan orang karena suka-suka dia, tapi harus benar-benar mewakili Papua," kata Judson Ferdinandus Waprak.

Menurutnya, orang asli Papua memiliki marga, tanah adat, dan dusun yang jelas.

Baca juga: Komisioner KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe: Tiga Kabupaten Sudah Selesaikan Coklit

Sebelumnya, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan rekomendasi tentang keabsahan OAP adalah dokumen mutlak untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Barat di pilkada 2024.

Dokumen tersebut, ucapnya, harus disertakan saat pendaftaran bakal cagub dan cawagub pada 27-29 Agustus nanti.

"Setelah itu, dokumen diverifikasi oleh MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat) atau lembaga adat yang akan disimpulkan oleh MRPB," ujarnya di Kantor KPU Papua Barat.

Hasil verifikasi dan rekomendasi oleh MRPB dikembalikan ke KPU sebagai dasar penetapan pasangan cagub dan cawagub pada 22 September mendatang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved