Pilkada Mansel

Ini Imbauan KPU Mansel kepada LO Paslon Pilkada 2024 Soal Waktu Pendaftaran

"Sehinga pada waktu pendaftaran, kita sudah bisa lebih cepat dengan acara ceremonial pelaksaanan pendaftarannnya,"

Istimewa
Komisioner KPU Mansel. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - KPU Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat, menghimbau agar setiap liaison officer (LO) pasangan calon (Paslon) pada kontestasi Pilkada Mansel, untuk bisa menginformasikan waktu pendaftaran, satu hari sebelum Paslon mendaftarkan diri di KPU. 

Komisioner KPU Mansel Divisi Hukum Emanuel Nuba menerangkan, hal ini sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 1719 tertanggal 26 Agustus 2024.

"Mohon LO menginformasikan ke KPU waktu pendaftaran satu hari sebelum mendaftar pasangan calon. Juga paling lambat dua jam sebelum waktu pendaftaran, LO dan admin silon pasangan calon sudah hadir lebih dulu di ruang Helpdesk," tuturnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: DAMAI Resmi Daftar Pilkada 2024, KPU Teluk Bintuni: Memenuhi Syarat

Baca juga: Hari Pertama Pendaftaran Balonkada Diskors, KPU Kaimana: Belum Ada Paslon Mendaftar 

Hal ini kata Emanuel Nuba, hal ini guna finalisasi kelengkapan dokumen. 

"Sehinga pada waktu pendaftaran, kita sudah bisa lebih cepat dengan acara ceremonial pelaksaanan pendaftarannnya," jelasnya. 

"Ada juga sambutan calon Bupati pada saat pendaftaran. Di mana pendaftaran disiarkan secara langsung melalui live streaming dan diakhiri dengan konferensi pers oleh pasangan calon, pimpinan Parpol dan gabungan Parpol pengusung," tukasnya.

(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved