Pilkada 2024
Jika Kotak Kosong Menang, Bolehkah Paslon yang Kalah Maju di Pilkada Ulang?
Mengantisipasi kotak kosong menang, Rapat Kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati pilkada ulang pada 2025.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pilkada 2024 berpotensi diikuti 4 pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.
Di Papua Barat, misalnya, ada tiga pasangan calon yang berpotensi untuk melawan kotak kosong.
Ketiganya adalah pemilihan gubernur-wakil gubernur serta pemilihan bupati-wakil bupati Manokwari dan Kaimana.
Hal tersebut merujuk pada pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga akhir masa perpanjangan pada 3 September lalu.
Mengantisipasi kotak kosong menang, Rapat Kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati pilkada ulang pada 2025.
Baca juga: KPU Segera Rancang Jadwal Pilkada 2025, Antisipasi Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Bagaimana mekanismenya?
Daerah yang kotak kosong menang akan dipimpin penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah. Jabatannya berlaku hingga pilkada 2025.
Berdasarkan UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon bisa mengajukan kandidat untuk pilkada ulang.
Demikian pula pasangan calon yang kalah melawan kotak kosong.
Syaratnya, mereka harus mendaftar lagi mulai dari penyerahan seluruh berkas persyaratan.
Baca juga: Potensi Lawan Kotak Kosong Terjadi di Puluhan Daerah, 3 Ada di Papua Barat
Kemudian, KPU memverifikasi untuk meneliti keterpenuhan syarat-syarat itu sesuai UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.
Sejauh ini, rata-rata pasangan calon tunggal menang di pilkada mencapai 98,11 persen.
Satu-satunya, kisah kotak kosong menang terjadi di Pilkada Kota Makassar pada 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Calon yang Kalah dari Kotak Kosong Maju Lagi pada Pilkada Ulang?"
MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Papua 2024, Diskualifikasi Yermias Bisai |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
MK Terima 215 Permohonan Sengketa Pilbup, di Antaranya Paslon Berbudi |
![]() |
---|
Sikapi Konflik Pilkada Puncak dan Intan Jaya, 4 Kerukunan Mahasiswa Papua Tengah Sampaikan 5 Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.