Pilkada 2024
Bawaslu Papua Barat: Setelah Penetapan DPT Pilkada, Kebutuhan Pengawas TPS Berkurang
pembentukan pengawas TPS oleh Bawaslu Papua Barat melalui Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) berlangsung pada 9 September hingga 4 November 2024.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kebutuhan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Papua Barat berkurang setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Papua Barat.
Penurunan tersebut seiring dengan berkurang jumlah TPS saat pemilu 2024 dibandingkan pilkada 2024 di Papua Barat.
Saat pemilu 2024, jumlah TPS 1.923. Angka itu turun menjadi 1.341 TPS di Pilkada atau berkurang 582 TPS.
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Papua Barat, Jhon Charles Imbiri, menyatakan 1.341 TPS tersebar di 7 Kabupaten, 86 Distrik dan 824 kelurahan/kampung.
Menurutnya, pembentukan pengawas TPS oleh Bawaslu Papua Barat melalui Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) berlangsung pada 9 September hingga 4 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Fakfak Papua Barat Imbau Seluruh ASN dan Kepala Kampung Jaga Netralitas Pilkada 2024
Penurunan jumlah pengawas TPS karena pilkada 2024 hanya ada dua jenis surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati.
Itu berbeda dengan Pemilu 2024 yang memakai lima jenis surat suara yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Karena hanya ada dua jenis surat suara saat Pilkada, maksimal jumlah pemilih di TPS pun ditambah.
Baca juga: Bawaslu Sebut KPU Fakfak Tak Transparan Soal Kedatangan Logistik Pilkada 2024
"Pada Pemilu 2024, tiap TPS maksimal memiliki 300 jumlah pemilih, sedangkan pada Pilkada 2024 tiap TPS maksimal memiliki 600 jumlah pemilih," ujar Jhon Charles Imbiri.
Dengan penambahan jumlah pemilih di TPS, ucapnya, jumlah TPS pun dikurangi.
"Faktor berikut adalah memperpendek rentang kendali dan akses bagi pemilih pada daerah tertentu yang secara geografis kesulitan menjangkau TPS," katanya.
Hal tersebut, ucapnya, tidak terlepas dari saran perbaikan dan rekomandasi yang Bawaslu Papua Barat selama masa pengawasan DPS.
MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Papua 2024, Diskualifikasi Yermias Bisai |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ketua Komisi II DPR RI Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
MK Terima 215 Permohonan Sengketa Pilbup, di Antaranya Paslon Berbudi |
![]() |
---|
Sikapi Konflik Pilkada Puncak dan Intan Jaya, 4 Kerukunan Mahasiswa Papua Tengah Sampaikan 5 Poin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.