Berita Fakfak
Ciduk Pria Parubaya Pengedar Miras Lokal, Polres Fakfak Amankan 25 Botol Sopi
partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkada Fakfak yang damai dan kondusif
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepolisian Resor (Polres) Fakfak Papua Barat melalui Sat Res Narkoba berhasil menciduk seorang pria parubaya pengedar miras lokal jenis sopi pada sebuah rumah kosong di Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), di antaranya 25 botol air mineral ukuran 600 ml berisikan sopi.
"Dalam operasi yang digelar oleh Polres Fakfak, petugas kami berhasil mengamankan seorang pelaku memproduksi dan sekaligus memperjualbelikan miras lokal di Fakfak ini," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Polres Fakfak Tangkap Produsen Sopi di Kampung Porum
Baca juga: Polres Fakfak Musnahkan 60 Liter Sopi: Operasi Pemberantasan Miras Ditingkatkan
Iptu Johan Eko Wahyudi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya di Distrik Bomberai Kabupaten Fakfak itu berlangsung pada Minggu, 22 September 2024 lalu.
"Kami menemukan tempat pembuatan sopi dengan peralatan yang sederhana," tuturnya.
Dari peralatan sederhana tersebut, dikatakannya mampu menghasilkan sopi dalam jumlah besar.
"Jadi pelaku ini telah beroperasi sudah tiga bulan terakhir dan sudah delapan kali produksi dengan omset hasil penjualan setiap kali produksi sopi sebesar Rp 7.200.000," katanya.
Kemudian dikatakannya, dalam satu bulan pelaku melakukan proses produksi dua kali sehingga omset penjualan dalam satu bulan mencapai 14.400.000.
Ditanyai kronologis penangkapan, Iptu Johan Eko Wahyudi, menjabarkan secara terperinci runut kejadiannya.
"Mulanya anggota kami, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat bahwa ada yang menjual miras lokal jenis sopi dengan cara dibuat sendiri di Distrik Bomberai Fakfak," ujarnya.
Selanjutnya, Iptu Johan Eko Wahyudi mengemukakan personel resnarkoba langsung bergerak menuju Distrik Bomberai dan melakukan penyelidikan dan didapati seorang yang dicurigai.
"Ternyata benar yang bersangkutan membawa barang berisikan tiga botol ukuran 600 ml miras lokal jenis sopi," beber Iptu Johan Eko Wahyudi.
Lalu, interogasi pun dilakukan terhadap orang yang dicurigai dan hasil pengembangan didapati pelaku bernisial S diketahui sebagai penjual miras lokal jenis sopi.
"Sekaligus pelaku S juga berperan sebagai produsen miras tersebut di dalam rumah kosong di samping rumahnya dengan alat sederhana," katanya.
Iptu Johan Eko menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti sebagai berikut:
- 25 buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan miras lokal jenis sopi
- 1 buah drum plastik kecil berwarna biru berisikan miras lokal jenis sopi
- 1 buah drum plastik kecil berwarna biru bekas berisikan miras lokal jenis sopi
- 1 buah drum plastik besar berwarna biru untuk menyimpan atau merendam bahan baku
- 1 buah toples plastik berisikan bahan baku
- 1 buah panci beserta penutup sebagai alat untuk memasak bahan baku
- 1 buah pasang bambu beserta plastik sebagai alat penyulingan
- 1 buah kompor
- 1 buah corong
- 1 buah vanili digunakan sebagai bahan baku
- 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000
"Pelaku saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 64 angka 17 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Fakfak untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
"Salah satunya dengan tidak mengkonsumsi ataupun memperjualbelikan minuman keras, apalagi menjelang Pilkada 2024," pintanya.
Ditambahkannya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pilkada Fakfak yang damai dan kondusif
Sekadar diketahui, operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan keamanan di wilayah hukum Fakfak dan sekitarnya.
Kegiatan ini berdasarkan Telegram Kapolda Papua Barat Nomor : ST/08/IX/HUK.10/2024 tanggal 18 September 2024 tentang larangan sementara penjualan miras.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.