Pilkada 2024
Arifin Takamokan: Dugaan Pelanggaran Pilkada Kadistrik Kokas Masuk Tahap Pemberian Rekomendasi BKN
Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BKN terkait hasil rekomendasi Bawaslu terhadap netralitas ASN.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat menginformasikan update terbaru dari kasus dugaan tidak netralitas Kepala Distrik (Kadistrik) Kokas, Hamzah Almochdar pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan mengatakan tahapannya sudah sampai pada pemberian rekomendasi ke BKN.
"Untuk kasus dugaan tidak netralitas seorang kepala distrik itu, kami pihak Bawaslu sudah melakukan penanganan," ujar Arifin Takamokan dikutip TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Rabu (16/10/2023).
Baca juga: Bawaslu Teluk Bintuni Sosialisasikan Pengawasan Partisipasif Bagi Para Tokoh
Baca juga: Bawaslu Temukan Kampanye Pilkada di Manokwari Tak Kantongi STTP
Arifin Takamokan mengatakan, hal tersebut menjadi temuan pihaknya.
"Penanganan yang sudah dilakukan dan hasilnya pihaknya telah merekomendasikan dan dilakukan kajian serta apabila terbukti melakukan pelanggaran netralitas maka akan diproses," katanya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BKN terkait hasil rekomendasi Bawaslu terhadap netralitas ASN.
"Tentu kami juga mengajak masyarakat Fakfak bersama-sama mengawasi dan mengawal proses pengawasan pemilihan di Bawaslu serta terhadap hasil rekomendasi Bawaslu Fakfak," pinta Arifin Takamokan.
Sebelumnya diketahui, Kepala Distrik Kokas, Hamzah Almochdar diduga telah melakukan pelanggaran kampanye.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video berdurasi 1 menit 36 detik beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, di mana menunjukkan Hamzah Almochdar secara terbuka mendukung salah satu paslon untuk Pilkada 2024.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Arifin-TKM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.