Pilkada 2024

Arifin Takamokan: Dugaan Pelanggaran Pilkada Kadistrik Kokas Masuk Tahap Pemberian Rekomendasi BKN

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BKN terkait hasil rekomendasi Bawaslu terhadap netralitas ASN. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bawaslu Kabupaten Fakfak Papua Barat menginformasikan update terbaru dari kasus dugaan tidak netralitas Kepala Distrik (Kadistrik) Kokas, Hamzah Almochdar pada Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan mengatakan tahapannya sudah sampai pada pemberian rekomendasi ke BKN.  

"Untuk kasus dugaan tidak netralitas seorang kepala distrik itu, kami pihak Bawaslu sudah melakukan penanganan," ujar Arifin Takamokan dikutip TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Rabu (16/10/2023). 

Baca juga: Bawaslu Teluk Bintuni Sosialisasikan Pengawasan Partisipasif Bagi Para Tokoh

Baca juga: Bawaslu Temukan Kampanye Pilkada di Manokwari Tak Kantongi STTP

Arifin Takamokan mengatakan, hal tersebut menjadi temuan pihaknya. 

"Penanganan yang sudah dilakukan dan hasilnya pihaknya telah merekomendasikan dan dilakukan kajian serta apabila terbukti melakukan pelanggaran netralitas maka akan diproses," katanya. 

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari BKN terkait hasil rekomendasi Bawaslu terhadap netralitas ASN. 

"Tentu kami juga mengajak masyarakat Fakfak bersama-sama mengawasi dan mengawal proses pengawasan pemilihan di Bawaslu serta terhadap hasil rekomendasi Bawaslu Fakfak," pinta Arifin Takamokan

Sebelumnya diketahui, Kepala Distrik Kokas, Hamzah Almochdar diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. 

 

Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah video berdurasi 1 menit 36 detik beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, di mana menunjukkan Hamzah Almochdar secara terbuka mendukung salah satu paslon untuk Pilkada 2024.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved