128 Anggota TPD Dilantik Menjelang Pilkada 2024, Sebagian Kerja Secara Sukarela
Sebagian besar anggota TPD unsur masyarakat berasal dari kalangan akademisi dan bekerja secara sukarela tanpa gaji tetap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ketua-DKPP-RI-Heddy-Lugito-di-Grand-Sahid-Hotel.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).
Ratusan anggota TPD tersebut berasal dari seluruh provinsi di Indonesia.
Mereka dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan masyarakat di setiap provinsi.
Sebagian besar anggota TPD unsur masyarakat berasal dari kalangan akademisi dan bekerja secara sukarela tanpa gaji tetap.
Baca juga: 27 November 2024 Akan Jadi Hari Libur Nasional karena Ada Pilkada Serentak
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengatakan peran TPD penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Ratusan anggota TPD itu diharapkan membantu proses persidangan kasus-kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu di daerah masing-masing, terutama menjelang pilkada 2024.
"Kami belum memiliki kantor perwakilan di daerah, di ibu kota provinsi. Setiap kali ada persidangan di ibu kota provinsi, kami melibatkan TPD," kata Heddy Lugito.
Menurutnya, anggota TPD dari unsur masyarakat baru mendapat honor kalau sidang.
"Mereka bekerja sukarela untuk demokrasi. Jadi itulah hebatnya TPD kita," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DKPP Lantik 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah, Fokus Kawal Pilkada 2024
| DKPP Kaimana Gelar Pasar Murah Sambut Idulfitri 2026 |
|
|---|
| Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kaimana Uji Coba Mesin Penggiling Padi |
|
|---|
| DKPP Kaimana Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru |
|
|---|
| KPU Manokwari Siap Tindaklanjuti Catatan BPK Terkait Dana Hibah Pilkada 2024 |
|
|---|
| LHP BPK Senter Kejanggalan Belanja Pilkada 2024 di KPU Papua Barat dan KPU Manokwari |
|
|---|