Pilkada Fakfak
Bawaslu: Paslon 01 di Pilkada Fakfak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi
"Bahkan dalam proses pemeriksaan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan paslon incumben, Bawaslu RI juga melakukan pendampingan,"
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/AT-BWS-Fakfak-781.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak Papua Barat, menegaskan pasangan calon atau paslon nomor urut 01 terbukti secara nyata melakukan pelanggaran administrasi Pilkada 2024.
Itu disampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis malam (7/11/2024).
"Ini berdasarkan hasil pemeriksaaan kepada pihak terlapor yakni paslon nomor urut 01 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dan pihak pelapor serta pihak lainnya," bebernya.
Baca juga: Bawaslu Teluk Wondama Lantik dan Bimtek Sistem Pengawasan Pemilihan 102 PTPS
Baca juga: Bawaslu Kaimana Tangani Laporan Dugaan Kampanye Hitam Pilkada 2024, Berikut Penjelasan Siti Purwanti
Arifin Takamokan mengatakan, paslon incumbent terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 tahun 2016.
"Kami sudah serahkan rekomendasi tersebut sejak 4 November 2024 kemarin kepada KPU Fakfak sebagai penyelenggara untuk ditindak lanjuti ataukah KPU memiliki pandangan lain," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, atas putusan tersebut, Bawaslu Fakfak juga telah menyampaikan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Papua Barat hingga ke Bawaslu RI.
"Bahkan dalam proses pemeriksaan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan paslon incumben, Bawaslu RI juga melakukan pendampingan," tuturnya.
Dikatakannya, sebagaimana pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari paslon 01 terkait pelanggaran administrasi tersebut.
(*)