Pilkada Fakfak
Nasib Pilkada Fakfak Setelah Pemberhentian Sementara Semua Komisioner KPU Fakfak
Menurut Paskalis Semunya, perubahan status keputusan KPU Fakfak itu bisa melalui KPU RI atau Mahkamah Agung.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pilkada Fakfak belum bisa melangkah ke satu pasangan calon (paslon) pascakeputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh).
Pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak 2024, Papua Barat, hanya diikuti dua paslon. Selain Utayoh, ada paslon Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik.
"KPU Fakfak tidak bisa melanjutkan pilkada Fakfak dengan satu paslon karena semua komisioner sudah dinonaktifkan dan putusan KPU Fakfak sudah diregistrasi di MA (Mahkamah Agung)," ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam jumpa pers melalui Zoom, Rabu (13/11/2024) malam.
Meskipun demikian, ucapnya, status keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh masih sah.
Menurut Paskalis Semunya, perubahan status keputusan KPU Fakfak itu bisa melalui KPU RI atau Mahkamah Agung.
"KPU Papua Barat percaya KPU RI pasti membuat keputusan secepatnya untuk menyelamatkan pilkada Fakfak," katanya.
Untuk sementara, ucapnya, pilkada Fakfak ditangani KPU RI atau KPU Provinsi jika diminta KPU RI.
Baca juga: Semua Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara, Ini Penjelasan Paskalis Semunya
"Bisa juga dilaksanakan sekretariat KPU Fakfak, tapi buka komisioner-nya," ujar Paskalis Semunya.
Dalam jumpa pers yang sama, ia mengumumkan pemberhentian sementara bagi semua komisioner KPU Fakfak.
Mereka adalah Hendra J C Talla, Marthen Luther Singgir, Yosan Massa, Nur Hasmiah, dan Muhammad Idris Rumata.
Menurutnya, berdasarkan hasil telaah KPU Papua Barat, KPU Fakfak tidak harus mencoret Utayoh dari daftar paslon pilkada Fakfak.
"Hasil telaah kami, tidak ada unsur pelanggaran yang membuat pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati dibatalkan," kata Paskalis Semunya.
Baca juga: 5 Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara, Partai Ummat: Keputusan yang Tepat dan Bijak
Dilaporkan sebelumnya, tim kuasa hukum Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom resmi mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Langkah hukum ke Mahkamah Agung menyusul keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak di pilkada 2024.
Anggota tim kuasa hukum Utayoh, M Iqbal Sumarlan Putra, menyebut keputusan KPU Fakfak sangat merugikan kliennya.
"Klien kami menjadi kehilangan status sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak 2024," katanya saat dihubungi Tribun, Rabu (13/11/2024).
Pilkada Fakfak
KPU Fakfak
KPU Papua Barat
Paskalis Semunya
KPU RI
Mahkamah Agung
Untung Tamsil
Yohana Dina Hindom
Utayoh
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Perkara 188 Perselisihan Pilkada Fakfak |
![]() |
---|
KPU Fakfak Siapkan Jawaban untuk Bantah Dalil Pemohon di Sidang MK Selanjutnya |
![]() |
---|
KPU Fakfak Resmi Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell Hadapi Sengketa Pilkada Fakfak 2024 di MK |
![]() |
---|
Utayoh Dalilkan Pelanggaran Pilbup Fakfak 2024 pada 40 TPS, Mohon ke MK Batalkan Hasil Pilkada |
![]() |
---|
Untung Tamsil: Persoalan Pilkada Fakfak 2024 Sampai ke Telinga Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.