Pilkada Fakfak

Nasib Pilkada Fakfak Setelah Pemberhentian Sementara Semua Komisioner KPU Fakfak

Menurut Paskalis Semunya, perubahan status keputusan KPU Fakfak itu bisa melalui KPU RI atau Mahkamah Agung.

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold kapisa
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya. Ia mengatakan Pilkada Fakfak belum bisa melangkah ke satu pasangan calon (paslon) pascakeputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pilkada Fakfak belum bisa melangkah ke satu pasangan calon (paslon) pascakeputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh).

Pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak 2024, Papua Barat, hanya diikuti dua paslon. Selain Utayoh, ada paslon Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik.

"KPU Fakfak tidak bisa melanjutkan pilkada Fakfak dengan satu paslon karena semua komisioner sudah dinonaktifkan dan putusan KPU Fakfak sudah diregistrasi di MA (Mahkamah Agung)," ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam jumpa pers melalui Zoom, Rabu (13/11/2024) malam.

Meskipun demikian, ucapnya, status keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh masih sah.

Menurut Paskalis Semunya, perubahan status keputusan KPU Fakfak itu bisa melalui KPU RI atau Mahkamah Agung.

"KPU Papua Barat percaya KPU RI pasti membuat keputusan secepatnya untuk menyelamatkan pilkada Fakfak," katanya.

Untuk sementara, ucapnya, pilkada Fakfak ditangani KPU RI atau KPU Provinsi jika diminta KPU RI.

Baca juga: Semua Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara, Ini Penjelasan Paskalis Semunya

 

"Bisa juga dilaksanakan sekretariat KPU Fakfak, tapi buka komisioner-nya," ujar Paskalis Semunya.

Dalam jumpa pers yang sama, ia mengumumkan pemberhentian sementara bagi semua komisioner KPU Fakfak.

Mereka adalah Hendra J C Talla, Marthen Luther Singgir, Yosan Massa, Nur Hasmiah, dan Muhammad Idris Rumata.

Menurutnya, berdasarkan hasil telaah KPU Papua Barat, KPU Fakfak tidak harus mencoret Utayoh dari daftar paslon pilkada Fakfak.

"Hasil telaah kami, tidak ada unsur pelanggaran yang membuat pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati dibatalkan," kata Paskalis Semunya.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Fakfak Diberhentikan Sementara, Partai Ummat: Keputusan yang Tepat dan Bijak

Dilaporkan sebelumnya, tim kuasa hukum Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom resmi mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Langkah hukum ke Mahkamah Agung menyusul keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak di pilkada 2024.

Anggota tim kuasa hukum Utayoh, M Iqbal Sumarlan Putra, menyebut keputusan KPU Fakfak sangat merugikan kliennya.

"Klien kami menjadi kehilangan status sebagai pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak 2024," katanya saat dihubungi Tribun, Rabu (13/11/2024). 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved